Berita

Gus Miftah menangis saat mengumumkan pengunduran diri sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan/tangkapan layar

Politik

Mundur Sebagai Utusan Khusus Presiden, KPK Bicara Kewajiban Gus Miftah

JUMAT, 06 DESEMBER 2024 | 21:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah sudah tidak wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu disampaikan Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespon mundurnya Gus Miftah dari jabatan utusan khusus presiden setelah banyaknya masyarakat yang meminta agar Presiden Prabowo Subianto mencopot Gus Miftah usai menghina pedagang es teh.

"Status wajib lapor yang bersangkutan gugur, sehingga tidak wajib menyampaikan LHKPN," kata Budi kepada wartawan, Jumat malam, 6 Desember 2024.


Pada siang tadi di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta, Gus Miftah menyatakan bahwa keputusan mundur itu dilakukan tanpa ada tekanan dari siapa pun. Kata-kata ini bahkan ia ulang sebanyak dua kali dengan nada bergetar sembari menangis. 

"Keputusan ini saya ambil bukan karena ditekan oleh siapa pun, bukan karena permintaan siapa pun," kata Gus Miftah.

Ia beralasan, langkah mundur itu dilakukan karena rasa hormat kepada Presiden Prabowo Subianto. Gus Miftah memang telah ditegur Prabowo melalui Seskab Mayor Teddy Indra Wijaya buntut diksi "goblok" yang ia lontarkan kepada pedagang es bernama Sunhaji.

Di sisi lain, Gus Miftah memaknai keputusan mundur sebagai Utusan Khusus Presiden bukan sebuah akhir dari segalanya.

"Ini bukanlah sebuah akhir ataupun langkah mundur, melainkan langkah awal untuk terus berkontribusi kepada bangsa dan negara dengan cara yang lebih luas dan beragam," sambungnya.



Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya