Berita

Gus Miftah menangis saat mengumumkan pengunduran diri sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan/tangkapan layar

Politik

Mundur Sebagai Utusan Khusus Presiden, KPK Bicara Kewajiban Gus Miftah

JUMAT, 06 DESEMBER 2024 | 21:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah sudah tidak wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu disampaikan Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespon mundurnya Gus Miftah dari jabatan utusan khusus presiden setelah banyaknya masyarakat yang meminta agar Presiden Prabowo Subianto mencopot Gus Miftah usai menghina pedagang es teh.

"Status wajib lapor yang bersangkutan gugur, sehingga tidak wajib menyampaikan LHKPN," kata Budi kepada wartawan, Jumat malam, 6 Desember 2024.


Pada siang tadi di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta, Gus Miftah menyatakan bahwa keputusan mundur itu dilakukan tanpa ada tekanan dari siapa pun. Kata-kata ini bahkan ia ulang sebanyak dua kali dengan nada bergetar sembari menangis. 

"Keputusan ini saya ambil bukan karena ditekan oleh siapa pun, bukan karena permintaan siapa pun," kata Gus Miftah.

Ia beralasan, langkah mundur itu dilakukan karena rasa hormat kepada Presiden Prabowo Subianto. Gus Miftah memang telah ditegur Prabowo melalui Seskab Mayor Teddy Indra Wijaya buntut diksi "goblok" yang ia lontarkan kepada pedagang es bernama Sunhaji.

Di sisi lain, Gus Miftah memaknai keputusan mundur sebagai Utusan Khusus Presiden bukan sebuah akhir dari segalanya.

"Ini bukanlah sebuah akhir ataupun langkah mundur, melainkan langkah awal untuk terus berkontribusi kepada bangsa dan negara dengan cara yang lebih luas dan beragam," sambungnya.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya