Berita

Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah (tangkapan layar)

Politik

Gus Miftah Kesatria Sejati, Siapa Menyusul?

JUMAT, 06 DESEMBER 2024 | 17:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan Miftah Maulana Habiburrahman mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan pantas diapresiasi. 

Gus Miftah, demikian ia disapa, memutuskan mengundurkan diri di tengah kuatnya desakan publik agar Presiden Prabowo Subianto mencopotnya lantaran menghina pedagang es teh saat mengisi pengajian di Malang.

"Gus Miftah justru memilih langkah luar biasa dengan meletakkan jabatan secara sukarela. Tindakan ini pantas diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral seorang pemimpin," kata Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto Emik melalui pesan elektronik kepada , Jumat 6 Desember 2024.


Langkah Gus Miftah, sebut dia, perlu dihormati dan diapresiasi setinggi-tingginya. Atas keberanian dan tanggung jawab moral yang ditunjukkan, Gus Miftah layak disebut sebagai seorang kesatria sejati.

Menurutnya, keputusan Gus Miftah memunculkan harapan agar menteri dan pejabat lainnya yang terlibat kasus korupsi atau memiliki masalah serius dapat mengikuti langkah serupa.

"Pengunduran diri Gus Miftah membuka babak baru dalam standar integritas pejabat publik di Indonesia. Langkah ini menyoroti pentingnya etika dalam kepemimpinan dan menjadi teladan yang layak diikuti oleh pejabat lain yang bermasalah," imbuh ketua Hasrat, relawan independen pendukung Prabowo saat Pilpres 2019 dan 2024 itu.

Ada tiga alasan mengapa jiwa kesatria Gus Miftah patut ditiru. Pertama, menjaga wibawa pemerintah. Perilaku tidak pantas atau dugaan korupsi oleh pejabat publik dapat mencoreng citra pemerintahan. Pengunduran diri secara sukarela menunjukkan keseriusan pejabat yang terindikasi bermasalah dalam menegakkan etika dan integritas.

"Ini juga memberikan sinyal kuat bahwa publik dan pemerintah juga tidak mentolerir penyimpangan moral atau hukum dari pejabatnya," tegasnya.

Kedua, menjaga konsistensi nilai kepemimpinan. Presiden Prabowo, katanya menekankan, adalah pemimpin yang menghormati rakyat kecil dan memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi. Membiarkan pejabat bermasalah tetap berada dalam kabinet tidak hanya merusak citra kepemimpinan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diusung oleh Prabowo.

"Oleh karena itu, pengunduran diri pejabat yang bermasalah juga menjadi solusi untuk mengurangi beban pemerintah dan memastikan jalannya pemerintahan yang lebih bersih dan efektif," tuturnya.

Ketiga, memberikan teladan bagi kabinet. Keputusan Gus Miftah untuk mundur menunjukkan bahwa jabatan bukanlah segalanya. Pejabat lain yang menghadapi dugaan korupsi atau masalah serius perlu menunjukkan keberanian serupa.

"Langkah ini akan menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, bebas dari beban individu-individu bermasalah, sekaligus menjaga kepercayaan rakyat," tukasnya.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya