Berita

Anggota Komisi XI DPR RI, Fathi/Net

Politik

Komisi XI Soroti Kebijakan Kemenkeu Terkait Pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih

JUMAT, 06 DESEMBER 2024 | 16:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Beleid baru yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang tata cara pemberian pinjaman yang bersumber dari dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), dipandang sudah on the track.

Dikatakan Anggota Komisi XI DPR RI, Fathi, kebijakan ini penting untuk mendukung kelancaran implementasi kebijakan fiskal.

“Kebijakan ini menunjukkan langkah inovatif Kemenkeu dalam mengoptimalkan pemanfaatan dana SAL untuk mendukung program prioritas pemerintah,” ujar Fathi kepada wartawan, Jumat 6 Desember 2024.


Namun, dia juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik tersebut.

Pada sisi lain, legislator Partai Demokrat itu juga menyoroti ketentuan dalam beleid yang mengatur bahwa pinjaman tersebut bisa diberikan kepada BUMN, BUMD, pemerintah daerah, hingga badan hukum lainnya yang mendapat penugasan pemerintah.

Menurutnya, penyaluran pinjaman ini harus mempertimbangkan kesiapan lembaga penerima untuk memastikan pinjaman digunakan secara tepat sasaran.

“Kami di Komisi XI akan mengawasi secara ketat implementasi kebijakan ini. Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk mendorong efisiensi fiskal justru menimbulkan potensi penyalahgunaan,” tambahnya.

Fathi mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam mengelola keuangan negara secara lebih bijak, sekaligus mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini memerlukan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga terkait.

"Yang paling utama adalah manfaatnya harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat, baik melalui peningkatan layanan publik maupun pertumbuhan ekonomi yang lebih merata," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya