Berita

Gedung Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)/Net

Dunia

AS Pakai Undang-Undang Invasi Den Haag untuk Jegal ICC Tangkap Netanyahu

JUMAT, 06 DESEMBER 2024 | 16:02 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Amerika Serikat memicu kontroversi dengan menerapkan  "Undang-Undang Invasi Den Haag" untuk menjegal surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk pejabat Israel. 

Undang-undang tahun 2002, yang secara resmi diberi judul “American Service-Members’ Protection Act,” disahkan selama pemerintahan Presiden George W. Bush untuk melindungi AS dan warga negara sekutunya dari penuntutan ICC.

Dikenal secara informal sebagai “Hague Invasion Act”, undang-undang ini memberi wewenang kepada AS untuk menggunakan segala cara, termasuk kekerasan, untuk melindungi warga negaranya dari yurisdiksi ICC.


Associate Director Eisenhower Media Network, Matthew Hoh menjelaskan bahwa undang-undang tersebut awalnya dirancang untuk memblokir penyelidikan ICC terhadap potensi kejahatan perang AS.

Penyelidikan ICC sebelumnya terhadap personel AS di Afghanistan memicu ancaman serupa, dengan AS menjatuhkan sanksi kepada Pengadilan dan pejabatnya.

Ia mengatakan undang-undang tersebut muncul kembali di Kongres Amerika setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant.

Hoh mengkritik tanggapan AS sebagai tindakan yang berlebihan untuk melindungi Israel. Padahal tindakan itu jelas bertentangan dengan nilai-nilai yang mereka anut dan hukum internasional yang berlaku. 

“AS, berdasarkan hukumnya sendiri, memiliki otorisasi untuk menggunakan kekuatan militer terhadap lembaga-lembaga seperti ICC. Tentu saja tindakan ini bertentangan dengan keinginan AS sendiri, slogan-slogannya sendiri bahwa AS percaya pada hal-hal seperti hukum internasional," paparnya, seperti dimuat Anadolu Ajansi pada Jumat, 6 Desember 2024.

Standar ganda dalam pendekatan AS terhadap ICC telah menarik perhatian lebih lanjut. Hoh menunjukkan kontras yang mencolok dalam reaksi AS terhadap surat perintah ICC terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin, dan Netanyahu.

“Ketika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Vladimir Putin, Presiden Rusia, orang Amerika dari berbagai kalangan, kelas politik, kelas media, kelas militer, dan seterusnya, sangat gembira dengan perkembangan itu dan mereka sangat senang melihat surat perintah penangkapan itu,”  ujarnya. 

Hoh mengatakan Barat melihat hukum internasional sebagai alat yang tidak boleh digunakan untuk melawan mereka yang berkuasa. 

"Mereka (Barat) menilai hukun itu ada untuk digunakan melawan mereka yang berada di negara berkembang, mereka yang tidak memiliki kekuasaan, mereka yang tidak berada di tingkat atas," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya