Berita

Gedung Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)/Net

Dunia

AS Pakai Undang-Undang Invasi Den Haag untuk Jegal ICC Tangkap Netanyahu

JUMAT, 06 DESEMBER 2024 | 16:02 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Amerika Serikat memicu kontroversi dengan menerapkan  "Undang-Undang Invasi Den Haag" untuk menjegal surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk pejabat Israel. 

Undang-undang tahun 2002, yang secara resmi diberi judul “American Service-Members’ Protection Act,” disahkan selama pemerintahan Presiden George W. Bush untuk melindungi AS dan warga negara sekutunya dari penuntutan ICC.

Dikenal secara informal sebagai “Hague Invasion Act”, undang-undang ini memberi wewenang kepada AS untuk menggunakan segala cara, termasuk kekerasan, untuk melindungi warga negaranya dari yurisdiksi ICC.


Associate Director Eisenhower Media Network, Matthew Hoh menjelaskan bahwa undang-undang tersebut awalnya dirancang untuk memblokir penyelidikan ICC terhadap potensi kejahatan perang AS.

Penyelidikan ICC sebelumnya terhadap personel AS di Afghanistan memicu ancaman serupa, dengan AS menjatuhkan sanksi kepada Pengadilan dan pejabatnya.

Ia mengatakan undang-undang tersebut muncul kembali di Kongres Amerika setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant.

Hoh mengkritik tanggapan AS sebagai tindakan yang berlebihan untuk melindungi Israel. Padahal tindakan itu jelas bertentangan dengan nilai-nilai yang mereka anut dan hukum internasional yang berlaku. 

“AS, berdasarkan hukumnya sendiri, memiliki otorisasi untuk menggunakan kekuatan militer terhadap lembaga-lembaga seperti ICC. Tentu saja tindakan ini bertentangan dengan keinginan AS sendiri, slogan-slogannya sendiri bahwa AS percaya pada hal-hal seperti hukum internasional," paparnya, seperti dimuat Anadolu Ajansi pada Jumat, 6 Desember 2024.

Standar ganda dalam pendekatan AS terhadap ICC telah menarik perhatian lebih lanjut. Hoh menunjukkan kontras yang mencolok dalam reaksi AS terhadap surat perintah ICC terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin, dan Netanyahu.

“Ketika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Vladimir Putin, Presiden Rusia, orang Amerika dari berbagai kalangan, kelas politik, kelas media, kelas militer, dan seterusnya, sangat gembira dengan perkembangan itu dan mereka sangat senang melihat surat perintah penangkapan itu,”  ujarnya. 

Hoh mengatakan Barat melihat hukum internasional sebagai alat yang tidak boleh digunakan untuk melawan mereka yang berkuasa. 

"Mereka (Barat) menilai hukun itu ada untuk digunakan melawan mereka yang berada di negara berkembang, mereka yang tidak memiliki kekuasaan, mereka yang tidak berada di tingkat atas," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya