Berita

Gedung Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)/Net

Dunia

AS Pakai Undang-Undang Invasi Den Haag untuk Jegal ICC Tangkap Netanyahu

JUMAT, 06 DESEMBER 2024 | 16:02 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Amerika Serikat memicu kontroversi dengan menerapkan  "Undang-Undang Invasi Den Haag" untuk menjegal surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk pejabat Israel. 

Undang-undang tahun 2002, yang secara resmi diberi judul “American Service-Members’ Protection Act,” disahkan selama pemerintahan Presiden George W. Bush untuk melindungi AS dan warga negara sekutunya dari penuntutan ICC.

Dikenal secara informal sebagai “Hague Invasion Act”, undang-undang ini memberi wewenang kepada AS untuk menggunakan segala cara, termasuk kekerasan, untuk melindungi warga negaranya dari yurisdiksi ICC.


Associate Director Eisenhower Media Network, Matthew Hoh menjelaskan bahwa undang-undang tersebut awalnya dirancang untuk memblokir penyelidikan ICC terhadap potensi kejahatan perang AS.

Penyelidikan ICC sebelumnya terhadap personel AS di Afghanistan memicu ancaman serupa, dengan AS menjatuhkan sanksi kepada Pengadilan dan pejabatnya.

Ia mengatakan undang-undang tersebut muncul kembali di Kongres Amerika setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant.

Hoh mengkritik tanggapan AS sebagai tindakan yang berlebihan untuk melindungi Israel. Padahal tindakan itu jelas bertentangan dengan nilai-nilai yang mereka anut dan hukum internasional yang berlaku. 

“AS, berdasarkan hukumnya sendiri, memiliki otorisasi untuk menggunakan kekuatan militer terhadap lembaga-lembaga seperti ICC. Tentu saja tindakan ini bertentangan dengan keinginan AS sendiri, slogan-slogannya sendiri bahwa AS percaya pada hal-hal seperti hukum internasional," paparnya, seperti dimuat Anadolu Ajansi pada Jumat, 6 Desember 2024.

Standar ganda dalam pendekatan AS terhadap ICC telah menarik perhatian lebih lanjut. Hoh menunjukkan kontras yang mencolok dalam reaksi AS terhadap surat perintah ICC terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin, dan Netanyahu.

“Ketika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Vladimir Putin, Presiden Rusia, orang Amerika dari berbagai kalangan, kelas politik, kelas media, kelas militer, dan seterusnya, sangat gembira dengan perkembangan itu dan mereka sangat senang melihat surat perintah penangkapan itu,”  ujarnya. 

Hoh mengatakan Barat melihat hukum internasional sebagai alat yang tidak boleh digunakan untuk melawan mereka yang berkuasa. 

"Mereka (Barat) menilai hukun itu ada untuk digunakan melawan mereka yang berada di negara berkembang, mereka yang tidak memiliki kekuasaan, mereka yang tidak berada di tingkat atas," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya