Berita

Stok pupuk subsidi di Petrokimia Gresik/Petrokimia

Bisnis

Jaga Pasokan Jelang Nataru, Petrokimia Gresik Siapkan 316 Ribu Ton Pupuk Bersubsidi

KAMIS, 05 DESEMBER 2024 | 11:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Petrokimia Gresik memastikan ketersediaan 316.334 ton pupuk bersubsidi di kios-kios resmi untuk mendukung produktivitas petani menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Direktur Utama Petrokimia Gresik Dwi Satriyo mengatakan, bahwa pemerintah pada pertengahan tahun 2024 resmi menambah volume pupuk bersubsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton.

Atas penambahan alokasi tersebut, selanjutnya Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan kontrak senilai 7,54 juta ton kepada Pupuk Indonesia untuk pemenuhan pupuk bersubsidi tahun 2024.


Penambahan ini dalam rangka mewujudkan swasembada pangan nasional. Dwi mengimbau petani untuk melakukan penebusan agar produktivitas pertanian nasional dapat terus ditingkatkan. 

"Stoknya kami siapkan cukup banyak, pupuknya juga sudah ada di kios-kios resmi, penebusannya lebih mudah. Petani terdaftar bisa menebus pupuk bersubsidi cukup dengan membawa KTP ke kios," ujar Dwi di Gresik dalam keterangannya yang dikutip Kamis 5 Desember 2024. 

Stok pupuk bersubsidi yang disiapkan Petrokimia Gresik per tanggal 2 Desember 2024, terdiri dari Urea 52.365 ton, NPK 246.875 ton, dan Petroganik 17.094 ton. Stok tersebut jauh di atas ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah.

Petrokimia Gresik senantiasa menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi sesuai regulasi. Untuk memastikan kelancaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi, Petrokimia Gresik telah melaksanakan digitalisasi pada semua lini bisnis, termasuk proses distribusi dan pengelolaan pergudangan. 

Pemanfaatan teknologi ini sekaligus sebagai upaya Petrokimia Gresik untuk meningkatkan pengawasan, sehingga pupuk bersubsidi yang tersalurkan tepat sasaran.

Adapun sejumlah aplikasi digital yang diciptakan Petrokimia Gresik untuk kelancaran distribusi antara lain Warehouse Management System (WMS), Sistem Scheduling Truk Online (SISTRO) dan Petrokimia Gresik Port Information System (Petroport).

"Kami juga sering blusukan ke daerah-daerah, untuk memastikan stok langsung di lapangan dan memastikan pupuk bersubsidi diterima oleh petani terdaftar. Ini sebagai komitmen Petrokimia Gresik untuk menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan regulasi," tandas Dwi Satriyo.

Ia menambahkan, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektar.

Selain itu, komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk sesuai regulasi adalah sembilan komoditas. Antara lain padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.

Bagi petani yang tidak tercatat sebagai penerima pupuk bersubsidi, Dwi Satriyo berharap petani tersebut segera mendaftarkan diri melalui Kelompok Tani (Poktan) di masing-masing daerahnya. 

Pemerintah memberikan kemudahan melalui regulasi terbaru. Pendataan petani penerima melalui e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data petani penerima dan kebutuhan dapat dilakukan pembaruan ketika sistem e-RDKK dibuka.

"Kami berharap alokasi pupuk bersubsidi yang disiapkan Pemerintah bisa diserap petani dengan optimal sehingga produktivitas dan kesejahteraannya dapat terus ditingkatkan serta menyokong tercapainya swasembada pangan," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya