Berita

Pegadaian

Hukum

PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan Eks Pegawai PT Pegadaian

RABU, 04 DESEMBER 2024 | 19:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang gugatan perselisihan hubungan industrial antara mantan pegawai PT Pegadaian, Marshall Aritonang dan perusahaannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024.

Sidang tersebut beragendakan pembahasan legal standing Marshall selaku tergugat. Namun sidang tersebut harus ditunda karena berkas identitas tergugat belum lengkap.

“Berkas tergugat belum lengkap. Tolong dilengkapi semua ya. Sidang dilanjutkan minggu depan,” ujar Hakim Hakim Ketua Arlen Veronica di PN Jakpus.


Marshall sebelumnya mengajukan gugatan dengan nomor perkara 296/Pdt.Sus/PHI/2024/PN.Jkt.Pst buntut tidak diperpanjangnya kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) dengan alasan memasuki usia pensiun pada 1 April 2024.

Marshall mengklaim belum menerima hak-haknya sebagai karyawan, meski merasa memiliki kinerja yang baik dan kompetensi yang masih dibutuhkan.

“Kami berharap gugatan dikabulkan. Kami hanya minta klien kami dipekerjakan kembali,” kata kuasa hukum Marshall, Sahala Aritonang usai persidangan.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian, karyawan yang memasuki usia pensiun dapat melanjutkan hubungan kerja melalui PKWT selama dua tahun, dengan syarat memenuhi kriteria tertentu, termasuk kesehatan jasmani.

hal itu tercantum dalam Pasal 155 PKB PT Pegadaian yang menyebut, "usia pensiun adalah 56 tahun. Karyawan yang telah memasuki usia pensiun dapat dilanjutkan dengan hubungan kerja PKWT selama dua tahun.”

Mediasi antara penggugat dan tergugat di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta juga gagal mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, perselisihan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di PN Jakarta Pusat.

Dalam gugatan di PN Jakpus, Marshall mengajukan beberapa poin petitum.

Pertama, menyatakan PT Pegadaian melanggar Pasal 155 PKB PT Pegadaian Periode 2023-2025. Kedua, menyatakan PT Pegadaian melanggar Pasal 126 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

Ketiga, memerintahkan PT Pegadaian mempekerjakan kembali Marshall dengan status PKWT selama dua tahun. Keempat, menghukum PT Pegadaian membayar ganti rugi materiil sebesar Rp23.378.969 dan immateriil sebesar Rp300 juta.

Kelima, membayar gaji berjalan selama 24 bulan senilai Rp1,65 miliar. Keenam, membayar upah proses sebesar enam bulan senilai Rp413 juta. Ketujuh, membayar uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari jika ada keterlambatan dalam melaksanakan putusan, dan terakhir menjatuhkan putusan serta-merta meski ada upaya hukum dari tergugat.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya