Berita

Pegadaian

Hukum

PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan Eks Pegawai PT Pegadaian

RABU, 04 DESEMBER 2024 | 19:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang gugatan perselisihan hubungan industrial antara mantan pegawai PT Pegadaian, Marshall Aritonang dan perusahaannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024.

Sidang tersebut beragendakan pembahasan legal standing Marshall selaku tergugat. Namun sidang tersebut harus ditunda karena berkas identitas tergugat belum lengkap.

“Berkas tergugat belum lengkap. Tolong dilengkapi semua ya. Sidang dilanjutkan minggu depan,” ujar Hakim Hakim Ketua Arlen Veronica di PN Jakpus.


Marshall sebelumnya mengajukan gugatan dengan nomor perkara 296/Pdt.Sus/PHI/2024/PN.Jkt.Pst buntut tidak diperpanjangnya kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) dengan alasan memasuki usia pensiun pada 1 April 2024.

Marshall mengklaim belum menerima hak-haknya sebagai karyawan, meski merasa memiliki kinerja yang baik dan kompetensi yang masih dibutuhkan.

“Kami berharap gugatan dikabulkan. Kami hanya minta klien kami dipekerjakan kembali,” kata kuasa hukum Marshall, Sahala Aritonang usai persidangan.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian, karyawan yang memasuki usia pensiun dapat melanjutkan hubungan kerja melalui PKWT selama dua tahun, dengan syarat memenuhi kriteria tertentu, termasuk kesehatan jasmani.

hal itu tercantum dalam Pasal 155 PKB PT Pegadaian yang menyebut, "usia pensiun adalah 56 tahun. Karyawan yang telah memasuki usia pensiun dapat dilanjutkan dengan hubungan kerja PKWT selama dua tahun.”

Mediasi antara penggugat dan tergugat di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta juga gagal mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, perselisihan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di PN Jakarta Pusat.

Dalam gugatan di PN Jakpus, Marshall mengajukan beberapa poin petitum.

Pertama, menyatakan PT Pegadaian melanggar Pasal 155 PKB PT Pegadaian Periode 2023-2025. Kedua, menyatakan PT Pegadaian melanggar Pasal 126 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

Ketiga, memerintahkan PT Pegadaian mempekerjakan kembali Marshall dengan status PKWT selama dua tahun. Keempat, menghukum PT Pegadaian membayar ganti rugi materiil sebesar Rp23.378.969 dan immateriil sebesar Rp300 juta.

Kelima, membayar gaji berjalan selama 24 bulan senilai Rp1,65 miliar. Keenam, membayar upah proses sebesar enam bulan senilai Rp413 juta. Ketujuh, membayar uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari jika ada keterlambatan dalam melaksanakan putusan, dan terakhir menjatuhkan putusan serta-merta meski ada upaya hukum dari tergugat.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya