Berita

Pegadaian

Hukum

PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan Eks Pegawai PT Pegadaian

RABU, 04 DESEMBER 2024 | 19:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang gugatan perselisihan hubungan industrial antara mantan pegawai PT Pegadaian, Marshall Aritonang dan perusahaannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024.

Sidang tersebut beragendakan pembahasan legal standing Marshall selaku tergugat. Namun sidang tersebut harus ditunda karena berkas identitas tergugat belum lengkap.

“Berkas tergugat belum lengkap. Tolong dilengkapi semua ya. Sidang dilanjutkan minggu depan,” ujar Hakim Hakim Ketua Arlen Veronica di PN Jakpus.


Marshall sebelumnya mengajukan gugatan dengan nomor perkara 296/Pdt.Sus/PHI/2024/PN.Jkt.Pst buntut tidak diperpanjangnya kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) dengan alasan memasuki usia pensiun pada 1 April 2024.

Marshall mengklaim belum menerima hak-haknya sebagai karyawan, meski merasa memiliki kinerja yang baik dan kompetensi yang masih dibutuhkan.

“Kami berharap gugatan dikabulkan. Kami hanya minta klien kami dipekerjakan kembali,” kata kuasa hukum Marshall, Sahala Aritonang usai persidangan.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian, karyawan yang memasuki usia pensiun dapat melanjutkan hubungan kerja melalui PKWT selama dua tahun, dengan syarat memenuhi kriteria tertentu, termasuk kesehatan jasmani.

hal itu tercantum dalam Pasal 155 PKB PT Pegadaian yang menyebut, "usia pensiun adalah 56 tahun. Karyawan yang telah memasuki usia pensiun dapat dilanjutkan dengan hubungan kerja PKWT selama dua tahun.”

Mediasi antara penggugat dan tergugat di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta juga gagal mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, perselisihan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di PN Jakarta Pusat.

Dalam gugatan di PN Jakpus, Marshall mengajukan beberapa poin petitum.

Pertama, menyatakan PT Pegadaian melanggar Pasal 155 PKB PT Pegadaian Periode 2023-2025. Kedua, menyatakan PT Pegadaian melanggar Pasal 126 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

Ketiga, memerintahkan PT Pegadaian mempekerjakan kembali Marshall dengan status PKWT selama dua tahun. Keempat, menghukum PT Pegadaian membayar ganti rugi materiil sebesar Rp23.378.969 dan immateriil sebesar Rp300 juta.

Kelima, membayar gaji berjalan selama 24 bulan senilai Rp1,65 miliar. Keenam, membayar upah proses sebesar enam bulan senilai Rp413 juta. Ketujuh, membayar uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari jika ada keterlambatan dalam melaksanakan putusan, dan terakhir menjatuhkan putusan serta-merta meski ada upaya hukum dari tergugat.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya