Berita

Pegadaian

Hukum

PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan Eks Pegawai PT Pegadaian

RABU, 04 DESEMBER 2024 | 19:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang gugatan perselisihan hubungan industrial antara mantan pegawai PT Pegadaian, Marshall Aritonang dan perusahaannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024.

Sidang tersebut beragendakan pembahasan legal standing Marshall selaku tergugat. Namun sidang tersebut harus ditunda karena berkas identitas tergugat belum lengkap.

“Berkas tergugat belum lengkap. Tolong dilengkapi semua ya. Sidang dilanjutkan minggu depan,” ujar Hakim Hakim Ketua Arlen Veronica di PN Jakpus.

Marshall sebelumnya mengajukan gugatan dengan nomor perkara 296/Pdt.Sus/PHI/2024/PN.Jkt.Pst buntut tidak diperpanjangnya kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) dengan alasan memasuki usia pensiun pada 1 April 2024.

Marshall mengklaim belum menerima hak-haknya sebagai karyawan, meski merasa memiliki kinerja yang baik dan kompetensi yang masih dibutuhkan.

“Kami berharap gugatan dikabulkan. Kami hanya minta klien kami dipekerjakan kembali,” kata kuasa hukum Marshall, Sahala Aritonang usai persidangan.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian, karyawan yang memasuki usia pensiun dapat melanjutkan hubungan kerja melalui PKWT selama dua tahun, dengan syarat memenuhi kriteria tertentu, termasuk kesehatan jasmani.

hal itu tercantum dalam Pasal 155 PKB PT Pegadaian yang menyebut, "usia pensiun adalah 56 tahun. Karyawan yang telah memasuki usia pensiun dapat dilanjutkan dengan hubungan kerja PKWT selama dua tahun.”

Mediasi antara penggugat dan tergugat di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta juga gagal mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, perselisihan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di PN Jakarta Pusat.

Dalam gugatan di PN Jakpus, Marshall mengajukan beberapa poin petitum.

Pertama, menyatakan PT Pegadaian melanggar Pasal 155 PKB PT Pegadaian Periode 2023-2025. Kedua, menyatakan PT Pegadaian melanggar Pasal 126 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

Ketiga, memerintahkan PT Pegadaian mempekerjakan kembali Marshall dengan status PKWT selama dua tahun. Keempat, menghukum PT Pegadaian membayar ganti rugi materiil sebesar Rp23.378.969 dan immateriil sebesar Rp300 juta.

Kelima, membayar gaji berjalan selama 24 bulan senilai Rp1,65 miliar. Keenam, membayar upah proses sebesar enam bulan senilai Rp413 juta. Ketujuh, membayar uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari jika ada keterlambatan dalam melaksanakan putusan, dan terakhir menjatuhkan putusan serta-merta meski ada upaya hukum dari tergugat.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

UPDATE

Respons Dedi Mulyadi soal Penggeledahan di Rumah Ridwan Kamil

Rabu, 12 Maret 2025 | 03:30

Bakamla Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster Senilai Rp1 Miliar

Rabu, 12 Maret 2025 | 03:12

Lonjakan Arus Mudik Diperkirakan Terjadi pada 28 Maret 2025

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:50

Trump Akan Kembali Batasi Warga dari Negara Muslim Masuk AS

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:30

Jojo dan Putri KW Melaju ke 16 Besar All England 2025

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:10

NTP Menurun, Komisi IV DPR Minta Kementan Perhatikan Kesejahteraan Petani

Rabu, 12 Maret 2025 | 01:53

Stabilkan Harga Bapok, Operasi Pasar Diminta Digelar Lebih Masif

Rabu, 12 Maret 2025 | 01:35

Undang Menko Airlangga, DPP Bapera Bakal Santuni 20 Ribu Anak Yatim di Jakarta

Rabu, 12 Maret 2025 | 01:17

Elemen Masyarakat Sumsel Apresiasi Kejari Muba Tahan Pengusaha Haji Halim Ali

Rabu, 12 Maret 2025 | 00:59

Legislator PDIP Soroti Kasus Proyek Digitalisasi Pertamina-Telkom

Rabu, 12 Maret 2025 | 00:34

Selengkapnya