Berita

Pegadaian

Hukum

PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan Eks Pegawai PT Pegadaian

RABU, 04 DESEMBER 2024 | 19:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang gugatan perselisihan hubungan industrial antara mantan pegawai PT Pegadaian, Marshall Aritonang dan perusahaannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024.

Sidang tersebut beragendakan pembahasan legal standing Marshall selaku tergugat. Namun sidang tersebut harus ditunda karena berkas identitas tergugat belum lengkap.

“Berkas tergugat belum lengkap. Tolong dilengkapi semua ya. Sidang dilanjutkan minggu depan,” ujar Hakim Hakim Ketua Arlen Veronica di PN Jakpus.


Marshall sebelumnya mengajukan gugatan dengan nomor perkara 296/Pdt.Sus/PHI/2024/PN.Jkt.Pst buntut tidak diperpanjangnya kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) dengan alasan memasuki usia pensiun pada 1 April 2024.

Marshall mengklaim belum menerima hak-haknya sebagai karyawan, meski merasa memiliki kinerja yang baik dan kompetensi yang masih dibutuhkan.

“Kami berharap gugatan dikabulkan. Kami hanya minta klien kami dipekerjakan kembali,” kata kuasa hukum Marshall, Sahala Aritonang usai persidangan.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian, karyawan yang memasuki usia pensiun dapat melanjutkan hubungan kerja melalui PKWT selama dua tahun, dengan syarat memenuhi kriteria tertentu, termasuk kesehatan jasmani.

hal itu tercantum dalam Pasal 155 PKB PT Pegadaian yang menyebut, "usia pensiun adalah 56 tahun. Karyawan yang telah memasuki usia pensiun dapat dilanjutkan dengan hubungan kerja PKWT selama dua tahun.”

Mediasi antara penggugat dan tergugat di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta juga gagal mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, perselisihan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di PN Jakarta Pusat.

Dalam gugatan di PN Jakpus, Marshall mengajukan beberapa poin petitum.

Pertama, menyatakan PT Pegadaian melanggar Pasal 155 PKB PT Pegadaian Periode 2023-2025. Kedua, menyatakan PT Pegadaian melanggar Pasal 126 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

Ketiga, memerintahkan PT Pegadaian mempekerjakan kembali Marshall dengan status PKWT selama dua tahun. Keempat, menghukum PT Pegadaian membayar ganti rugi materiil sebesar Rp23.378.969 dan immateriil sebesar Rp300 juta.

Kelima, membayar gaji berjalan selama 24 bulan senilai Rp1,65 miliar. Keenam, membayar upah proses sebesar enam bulan senilai Rp413 juta. Ketujuh, membayar uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari jika ada keterlambatan dalam melaksanakan putusan, dan terakhir menjatuhkan putusan serta-merta meski ada upaya hukum dari tergugat.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya