Berita

Wakil Ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid/RMOL

Politik

PKB: Gus Miftah Kebablasan

RABU, 04 DESEMBER 2024 | 12:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai ucapan kasar penceramah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah terhadap penjual es teh hanya lepas kontrol alias kebablasan. Pasalnya, gaya ceramah Gus Miftah memang terkenal urakan. 

“Ya mungkin lepas kontrol saja ya, karena Gus Miftah ini kan dikenal kiai yang urakan, kiai yang ke tempat-tempat yang apa yang disampaikan memang kurang pantas. Saya yakin Gus Miftah juga tahu itu, tapi mungkin kebablasan saja,” kata Wakil Ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024. 

Meski begitu, Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul Fawaid, menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menilai pernyataan Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan itu. 

“Tentu yang masyarakat Indonesia, publik bisa menilailah,” ujarnya.

Mengenai permintaan maaf Gus Miftah yang melibatkan kuasa hukumnya, Gus Jazil menilai hal itu tak perlu dilakukan. Ia menyarankan Gus Miftah untuk meminta maaf kepada pedagang es teh tersebut secara kemanusiaan dan kekeluargaan. 

“Nah permohonan maaf saya pikir itu bagian dari bertanggung jawabannya, ini enggak usah pakai kuasa hukum segala lah. Saya yakin orang kecil seperti penjual es itu juga apa namanya, mulia hatinya. Saya yakin juga permohonan maafnya juga akan diterima ya,” ujarnya. 

“Kenapa pakai kuasa hukum segala ini kasus apa sih? Ini kan soal kemanusiaan saja yang kadang lepas dari kontrol kita atau kontrol tokoh ketika melihat orang yang di bawah, orang yang kurang beruntung, hanya penjual es gitu, tapi kan tetap dia warga Indonesia. Dia tetap saudara kita yang harus dihormati,” demikian Gus Jazil. 

Sebelumnya, kuasa hukum Gus Miftah, Herdian Saksono, telah memberikan klarifikasi mengenai video ucapan Gus Miftah yang sempat viral di media sosial. Herdian mengatakan yang dilakukan kliennya hanyalah gaya syiar saja, bukan hal yang benar-benar dimaksudkan untuk menghardik.

"Itulah guyonan atau gaya bahasa dalam penyampaian syiar, dalam penyampaian sebuah cerita, yang dimaknai dengan pertanda-pertanda yang menurut Gus itu merupakan intermeso dan menarik perhatian khalayak ramai," jelas Herdian, Rabu, 4 Desember 2024.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Kepala Daerah Tidak Ikut Retret: Petugas Partai atau Petugas Rakyat, Jangan Ada Negara Dalam Negara

Minggu, 23 Februari 2025 | 01:27

Ketua DPRA Tuding SK Plt Sekda Permainan Wagub dan Bendahara Gerindra Aceh

Minggu, 23 Februari 2025 | 01:01

Tumbang di Kandang, Arsenal Gagal Dekati Liverpool

Minggu, 23 Februari 2025 | 00:43

KPK Harus Proses Kasus Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga, Jangan Dipetieskan

Minggu, 23 Februari 2025 | 00:23

Iwakum: Pelaku Doxing terhadap Wartawan Bisa Dijerat Pidana

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:59

Langkah Bupati Brebes Ikut Retret ke Magelang Tuai Apresiasi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:54

Tak Hanya Langka, Isi Gas LPG 3 Kg di Pagar Alam Diduga Dikurangi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:42

Dari #KaburAjaDulu hingga #IndonesiaGelap: Belajar dari Bangladesh

Sabtu, 22 Februari 2025 | 23:21

Wartawan Jaksel Pererat Solidaritas Lewat Olahraga

Sabtu, 22 Februari 2025 | 22:58

PLN dan Wuling Siapkan Layanan Home Charging Praktis dan Cepat, Hanya 7 Hari

Sabtu, 22 Februari 2025 | 22:34

Selengkapnya