Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Penghapusan Kredit Macet UMKM Mulai Berjalan

RABU, 04 DESEMBER 2024 | 10:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penghapusan kredit macet UMKM kepada perbankan mulai berjalan.

Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Helvi Y. Moraza mengungkapkan penghapusan kredit macet dilakukan secara periodik dan simultan.

"Perbankan tidak akan pernah ragu untuk menerapkan itu sepanjang itu ada dalam skema payung hukum (PP) karena dia punya pertanggungjawaban juga dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan," ujar Wamen Helvi di Padang, dikutip Rabu 4 Desember 2024.


Saat ini petunjuk teknis (juknis) masih digodok.  

Namun demikian, soal data kredit macet UMKM yang telah dihapus perbankan pihaknya belum berkoordinasi lebih lanjut dengan sejumlah perbankan terkait.

"Mereka (perbankan) yang punya data itu dan mereka juga punya kepentingan untuk melakukan itu sesegera mungkin," ujar Helvi. 

Presiden Prabowo Subianto menetapkan penghapusan kredit macet UMKM lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Pengesahan PP yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) tersebut dilakukan pada 5 November lalu.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya bakal menghapus kredit macet kepada UMKM dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) setelah bank melakukan pemutihan. 

Ia berharap proses penghapusbukuan dan penghapustagihan utang UMKM segera berlangsung sehingga para pelaku UMKM bisa kembali memperoleh akses terhadap kredit.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya