Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Penghapusan Kredit Macet UMKM Mulai Berjalan

RABU, 04 DESEMBER 2024 | 10:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penghapusan kredit macet UMKM kepada perbankan mulai berjalan.

Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Helvi Y. Moraza mengungkapkan penghapusan kredit macet dilakukan secara periodik dan simultan.

"Perbankan tidak akan pernah ragu untuk menerapkan itu sepanjang itu ada dalam skema payung hukum (PP) karena dia punya pertanggungjawaban juga dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan," ujar Wamen Helvi di Padang, dikutip Rabu 4 Desember 2024.


Saat ini petunjuk teknis (juknis) masih digodok.  

Namun demikian, soal data kredit macet UMKM yang telah dihapus perbankan pihaknya belum berkoordinasi lebih lanjut dengan sejumlah perbankan terkait.

"Mereka (perbankan) yang punya data itu dan mereka juga punya kepentingan untuk melakukan itu sesegera mungkin," ujar Helvi. 

Presiden Prabowo Subianto menetapkan penghapusan kredit macet UMKM lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Pengesahan PP yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) tersebut dilakukan pada 5 November lalu.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya bakal menghapus kredit macet kepada UMKM dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) setelah bank melakukan pemutihan. 

Ia berharap proses penghapusbukuan dan penghapustagihan utang UMKM segera berlangsung sehingga para pelaku UMKM bisa kembali memperoleh akses terhadap kredit.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya