Berita

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024/Puspenkum Kejagung

Hukum

Kejagung Kembali Sita Uang Korupsi Duta Palma Rp288 Miliar, Total Sudah Rp1,4 Triliun

SELASA, 03 DESEMBER 2024 | 19:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset uang tunai senilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation, yang ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, penyitaan uang dilakukan terkait tindak lanjut pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Uang (PT Darmex) tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik Saudara RI dengan jumlah Rp288 miliar yang saat ini ada di hadapan kita,” kata Qohar saat jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024.


Lanjut Qohar, penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus Duta Palma yang telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka, dan kini juga menyasar tersangka korporasi untuk tindak pidana korupsi dan TPPU. Yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani, serta tersangka korporasi kasus dugaan TPPU, yaitu PT Asset Pacific.

“Terhadap lima perusahaan perkebunan tersebut, secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan. Tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,” tuturnya.

Adapun peran PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pasific (holding properti) adalah menjadi wadah pencucian uang dari bisnis ilegal tersebut.

“Kemudian, hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan di PT Darmex Plantations, yaitu holding perkebunan dari lima perusahaan di atas,” papar Qohar.

Dalam pengungkapan ini penyidik pun berhasil menyita uang Rp288 miliar sebagai barang bukti.

Ini merupakan penyitaan keempat yang dilakukan Kejagung untuk kasus yang sama. Sebelumnya telah ada penyitaan Rp450 miliar, Rp372 miliar, dan Rp301 miliar. Sehingga total uang yang berhasil disita sekitar Rp1,4 triliun.

Akibat jadi wadah TPPU, PT Darmex Plantations dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8 / 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya