Berita

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024/Puspenkum Kejagung

Hukum

Kejagung Kembali Sita Uang Korupsi Duta Palma Rp288 Miliar, Total Sudah Rp1,4 Triliun

SELASA, 03 DESEMBER 2024 | 19:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset uang tunai senilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation, yang ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, penyitaan uang dilakukan terkait tindak lanjut pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Uang (PT Darmex) tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik Saudara RI dengan jumlah Rp288 miliar yang saat ini ada di hadapan kita,” kata Qohar saat jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024.


Lanjut Qohar, penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus Duta Palma yang telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka, dan kini juga menyasar tersangka korporasi untuk tindak pidana korupsi dan TPPU. Yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani, serta tersangka korporasi kasus dugaan TPPU, yaitu PT Asset Pacific.

“Terhadap lima perusahaan perkebunan tersebut, secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan. Tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,” tuturnya.

Adapun peran PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pasific (holding properti) adalah menjadi wadah pencucian uang dari bisnis ilegal tersebut.

“Kemudian, hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan di PT Darmex Plantations, yaitu holding perkebunan dari lima perusahaan di atas,” papar Qohar.

Dalam pengungkapan ini penyidik pun berhasil menyita uang Rp288 miliar sebagai barang bukti.

Ini merupakan penyitaan keempat yang dilakukan Kejagung untuk kasus yang sama. Sebelumnya telah ada penyitaan Rp450 miliar, Rp372 miliar, dan Rp301 miliar. Sehingga total uang yang berhasil disita sekitar Rp1,4 triliun.

Akibat jadi wadah TPPU, PT Darmex Plantations dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8 / 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya