Berita

Elon Musk?Reuters

Dunia

Elon Musk Tak Terima Gaji Spektakuler dari Tesla

Laporan: Muhamad Hakim Kaffah
SELASA, 03 DESEMBER 2024 | 13:55 WIB

RMOL.  Elon Musk gagal mendapatkan paket gaji dari Tesla untuk jabatannya sebagai CEO perusahaan tersebut setelah Pengadilan Delaware menolak pemberian paket kompensasi yang sudah disetujui oleh pemegang saham pada rapat Juni lalu.

Paket gaji yang sebelumnya disetujui diperkirakan bernilai sekitar 101 miliar Dolar AS atau sekitar Rp1.611,4 triliun yang setara dengan 303 juta saham Tesla. Gaji tersebut kini terhalang oleh putusan pengadilan. 

Sebelumnya, pada Januari 2024, paket gaji Musk juga dibatalkan oleh Ketua Pengadilan Delaware, Chancery Kathaleen McCormick. Pada saat itu, paket gaji tersebut senilai 56 miliar Dolar AS atau sekitar Rp890,4 triliun.


Pada keputusan Januari lalu, McCormick menyatakan bahwa paket gaji Musk dibatalkan setelah ada keberatan dari sejumlah pemegang saham utama Tesla. Mereka berpendapat bahwa Tesla menghadapi beban yang harus ditanggung bersama. Pemberian gaji sebesar itu dinilai tidak sesuai.

McCormick juga mengungkapkan bahwa Musk dan dewan direksi Tesla tidak dapat membuktikan bahwa rencana kompensasi tersebut adil bagi perusahaan dan para pemegang sahamnya.

Musk sendiri tidak menerima gaji tunai atau bonus saat menjabat sebagai CEO Tesla. Sebagai gantinya, ia menghasilkan pendapatan melalui paket opsi saham yang menguntungkan. Dengan paket ini, Musk dapat membeli saham Tesla dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasar dan memungkinkan dirinya memperoleh keuntungan yang sangat besar.

Saat rapat pemegang saham pada Juni 2024, dewan direksi Tesla berpendapat bahwa mereka perlu mempertahankan paket gaji untuk Musk, dengan tujuan agar CEO perusahaan tersebut tetap termotivasi dan fokus pada kinerja perusahaan di masa depan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya