Berita

Sugianto Kusuma alias Aguan (ketiga dari kanan) ikut mendampingi Joko Widodo atau Jokowi selaku presiden RI saat groundbreaking Hotel Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis 21 September 2023 (Foto: Sekretariat Presiden)

Hukum

Guo Zaiyuan Hingga Jokowi Digugat Bayar Ganti Rugi Rp616,2 Triliun

Dianggap Melakukan Perbuatan Melawan Hukum terkait PSN PIK-2
SELASA, 03 DESEMBER 2024 | 09:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Taipan Sugianto Kusuma alias Aguan termasuk pihak yang digugat secara perdata ke pengadilan terkait proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk atau PIK-2. Bos Agung Sedayu Group itu dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan dituntut membayar ganti rugi Rp616,2 triliun.

Gugatan didaftarkan 20 warga negara Indonesia dari beragam profesi mulai dari aktivis, pengamat, purnawirawan TNI hingga pegiat media sosial ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2024.

Menamakan diri Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat di PIK-2, mereka menyebut Aguan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata.

"Tujuannya agar jika gugatan dikabulkan, uang ganti rugi itu langsung dibayarkan kepada Kemenkeu. Jadi dengan begitu defisit tertutupi dan pemerintah tak perlu lagi mencari dengan menaikkan pajak seperti PPN 12 persen dan lain-lainnya," jelas 
koordinator tim hukum penggugat, Ahmad Khozinuddin.

Selain Aguan yang bernama asli Guo Zaiyuan dan pernah bolak balik diperiksa KPK dalam kasus suap reklamasi teluk Jakarta,   pihak yang digugat antara lain CEO Salim Group Anthony Salim alias Liem Hong Sien atau Liem Fung, PT Pantai Indah Kapuk Dua, perusahaan yang membebaskan lahan PIK-2, mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberi status PSN untuk PIK-2, pengurus Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya dan Maskota HJS.

Aguan cs digugat karena dianggap telah secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan setidaknya delapan perbuatan melawan hukum.

Pertama, melakukan kegiatan penyelundupan hukum kawasan PIK-2 yang hanya seluas 1.705 hektare di kawasan Kosambi, namun pada faktanya proyek PSN PIK-2 diterapkan di semua wilayah pembebasan lahan yang tidak masuk kawasan PSN di 10 kecamatan, di mana sembilan kecamatan di antaranya berada di Kabupaten Tangerang, dan satu kecamatan di Serang yakni Kecamatan Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, dan Kecamatan Mekar Baru. Sedang kecamatan di Serang yang lahannya ikut dibebaskan meski tidak termasuk PSN PIK-2 adalah Kecamatan Tanara.

Dua, melakukan kegiatan pengantaran tanah timbun untuk pengurugan PIK-2 menggunakan sejumlah truk yang menimbulkan polusi, kerusakan jalan, kemacetan, hingga menimbulkan kecelakaan dengan korban jiwa. Terakhir, terjadi kecelakaan yang menyebabkan seorang remaja 13 tahun meninggal dunia akibat terlindas truk yang membawa material tanah timbun untuk pengurugan PIK-2.

Tiga, melakukan pengantaran tanah timbun untuk pengurugan lokasi PIK-2 dengan truk dilakukan terus menerus 1x24 jam yang melanggar pasal 3 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasi Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang yang mengatur jadwal operasional truk pukul 22:00 WIB hingga pukul 05:00 WIB.

Empat, Aguan cs melakukan kegiatan pemagaran kawasan PIK-2 yang telah memutus akses warga ke sejumlah wilayah lainnya yang sebelumnya terhubung secara alami melalui sejumlah jalan desa dan jalan terusan yang ada di desa. Kawasan PIK-2 menjadi kawasan eksklusif yang membuat desa terisolasi dan akses ke wilayah lainnya yang sebelumnya bisa secara bebas dan leluasa terhubung.

Lima, melakukan kegiatan pembangunan kawasan area PIK-2 yang telah menutup sejumlah akses publik, selain akses jalan, juga akses nelayan untuk melaut secara bebas karena sejumlah proyek PIK-2 di kawasan pantai telah menghalangi rute nelayan untuk melaut pada jalur yang biasa dilewati.

Enam, melakukan kegiatan pembangunan kawasan area PIK-2 yang telah merampas hak tanah rakyat karena terpaksa menjual tanah mereka dengan harga murah Rp30.000-Rp50.000 per meter, kehilangan sumber penghasilan untuk bertahan hidup baik dari kegiatan bertani, menggarap sawah maupun mengelola tambak, dan dengan harga jual tersebut tidak dapat digunakan untuk membeli tanah pengganti.

Tujuh, melakukan pembebasan lahan yang tidak termasuk di kawasan di 10 kecamatan yang menimbulkan sejumlah masalah sosial berkaitan dengan hak-hak rakyat yang dirampas, diintimidasi dan lain sebagainya.

Terakhir, melakukan pembiaran atas atas penyelundupan hukum dan pelanggaran surat Kemenko Perekonomian No. 6 Tahun 2024 tanggal 15 Mei 2024 dan Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur (KPPIP) No PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON.KPPIP/06/2024 tanggal 4 Juni 2024 Perihal: Surat Keterangan PT Mutiara Intan Permai sebagai Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland, sehingga memunculkan ancaman keamanan dan pertahanan melalui munculnya entitas negara dalam negara di PIK-2.

Adapun ke-20 penggugat Aguan cs yakni Brigjen TNI (Purn) R. Kun Priyambodo, Kolonel TNI (Purn) Sugeng Waras, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel TNI (Purn) Didi Rohendi, Kolonel TNI (Purn) Achmad Romzan, Kolonel TNI (Purn) Rochmad Suhadji, Kolonel TNI (Purn) Drg Drajat Mulya H.F, Kolonel TNI (Purn) Iwan Barli Setiawan.

Lalu Kolonel TNI (Purn) Alan Sahari Harahap,  Menuk Wulandari, Edy Mulyadi, dan Rizal Fadillah, Ida Nurhaida Kusdianti, Hilda Melvinawati, R. Rachmadi, Harlita Juliastuti K, Sandrawati, Suyanti, Ida Saidah dan Tuti Surtiati.

"Tujuan dari gugatan ini adalah agar proyek PSN PIK-2 dibatalkan," tukas Ahmad Khozinuddin.

Populer

BANI Menangkan Anak-Anak Soeharto, OC Kaligis: Kami Gugat dan Lawan

Selasa, 03 Desember 2024 | 15:57

Jokowi Tekor Ratusan Miliar di Pilkada Jakarta

Senin, 02 Desember 2024 | 01:26

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Indahnya Seragam Warna Cokelat

Sabtu, 30 November 2024 | 09:37

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Lebih Mulia Dagang Es Teh daripada Dagang Agama

Rabu, 04 Desember 2024 | 06:59

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

UPDATE

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan dan Karhutla

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:09

Milad ke-48 GAM, Bendera Bulan Bintang Berkibar di Lhokseumawe

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:07

Rezeki Nomplok Sunhaji Bukan Karena Mulut Kotor Gus Miftah

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:48

Tiongkok Minta Kampus Sediakan Mata Kuliah Love Education

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:39

Pilkada Ulang Dijadwalkan Agustus 2025, Ketua Komisi II: Lebih Cepat Lebih Baik

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:31

Banjir dan Longsor Landa 20 Kecamatan di Sukabumi, Korban Hilang Masih Dicari

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:30

Jokowi, Gibran dan Bobby Sudah Bukan Lagi Bagian PDIP

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:25

Belum Resmi Meluncur, BYD Denza D9 Sudah Dipesan Ratusan Unit

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:14

Pemilihan Ulang di Daerah Kotak Kosong Menang Digelar 27 Agustus 2025

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:12

Mengapa BUMN Bangkrut? Perlu Bank Pantai Selatan untuk Pulih

Rabu, 04 Desember 2024 | 17:08

Selengkapnya