Berita

Pengamat Ekonomi, Armin Rahmansyah Nasution/RMOL

Bisnis

Kenaikan Upah Buruh Jadi Tak Bermanfaat Jika PPN Naik 12 Persen

SENIN, 02 DESEMBER 2024 | 21:36 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kenaikan upah buruh sebesar 6,5 persen menjadi tidak memberikan dampak bagi kesejahteraan mereka jika pemerintah benar-benar menaikan PPN menjadi 12 persen. Bahkan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akan semakin terbuka sebab, pengusaha akan semakin kesulitan dalam membayar upah pekerja.


“Pengusaha akan semakin kesulitan dengan kenaikan upah buruh ditambah lagi kenaikan PPN menjadi 12 persen,” katanya, Senin, 2 Desember 2024.

Akademisi Universitas Negeri Medan (Unimed) ini menjelaskan, dampak dari kenaikan PPN menjadi 12 persen harus dilihat secara universal terhadap ekonomi masyarakat. Bagi kalangan pengusaha kewajiban pajak mereka akan melambung. Untuk menutupinya, mereka otomatis akan menaikkan harga barang dan jasa yang akan membuat konsumen kehilangan daya beli. 

Akademisi Universitas Negeri Medan (Unimed) ini menjelaskan, dampak dari kenaikan PPN menjadi 12 persen harus dilihat secara universal terhadap ekonomi masyarakat. Bagi kalangan pengusaha kewajiban pajak mereka akan melambung. Untuk menutupinya, mereka otomatis akan menaikkan harga barang dan jasa yang akan membuat konsumen kehilangan daya beli. 

“Kondisi ini akan mengganggu perekonomian masyarakat, termasuk kalangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang juga menjadi target pajak pemerintah,” ujarnya.

Tidak hanya berhenti disitu, para pelaku usaha juga akan kesulitan karena mereka akan terkena pajak baik saat membeli bahan baku maupun saat menjual barang jadi kepada masyarakat.

“Sudahlah daya beli masyarakat menurun, pada akhirnya keuntungan pedagang hanya cukup untuk memenuhi kewajiban paja. Kalau sudah begitu akan banyak usaha yang tutup,” sebutnya.

Pada sisi lain, kenaikan upah buruh sebesar 6,5 persen juga tidak akan menolong roda perekonomian. Sebab, kenaikan upah itu biasanya akan diiringi dengan kenaikan harga barang termasuk barang kebutuhan pokok.

“Kalau harga kebutuhan pokok juga pada akhirnya melambung tinggi, maka kenaikan upah buruh itu menjadi tidak berdampak pada kesejahteraan mereka, karena nilai nominal yang harus mereka belanjakan juga akan semakin besar,” ungkapnya.

Karena itu kata Armin, pemerintah harus mengkaji ulang kenaikan PPN 12 persen tersebut. Sebab, kenaikan ini tidak berpihak kepada masyarakat baik pelaku usaha maupun kalangan buruh meskipun mereka dijanjikan kenaikan upah.

“Kalau mau menaikkan PPN 12 persen, pemerintah harus lebih dahulu mengendalikan harga. Kalau dilepas begitu saja, maka ekonomi akan semakin anjlok,” demikian Armin Rahmansyah Nasution.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya