Berita

Gubernur nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah/RMOL

Hukum

KPK Panggil Delapan Pejabat Pemprov Bengkulu di Kasus Rohidin Mersyah

SENIN, 02 DESEMBER 2024 | 14:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mulai dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

"Hari ini tim penyidik memanggil 8 orang sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu," kata Tessa Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin, 2 Desember 2024

Kedelapan saksi yang dipanggil, yakni Alfian Martedy selaku Kepala Biro Umum Pemprov Bengkulu, Yudi Karsa selaku Plt Kepala Bapenda Pemprov Bengkulu, Doni Swabuana selaku Kepala Dinas ESDM Pemprov Bengkulu.


Selanjutnya, M Rizon selaku Kepala Dinas TPHP Pemprov Bengkulu, Haryadi selaku Kepala BPKAD Pemprov Bengkulu, Syafriandi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Bengkulu, Ferry Ernez Parera selaku Kepala Biro Pemkesra Pemprov Bengkulu, dan Saidirman selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Bengkulu.

Pada Minggu, 24 November 2024, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pegawai di Pemerintah Pemprov Bengkulu dan penerimaan gratifikasi. Ketiganya ialah, Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai KPK melakukan OTT pada Sabtu, 23 November 2024. KPK mengamankan uang sebesar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Pada Juli 2024, tersangka Rohidin menyampaikan sedang membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024.

Sekitar September-Oktober 2024, tersangka Isnan mengumpulkan seluruh Ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkungan Pemprov Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai Cagub.

Selanjutnya, Syafriandi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Bengkulu menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya, Evriansyah dengan maksud agar Syafriandi tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.

Kemudian, Tejo Suroso selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu mengumpulkan uang Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Rohidin pernah mengancam Tejo akan dicopot jika Rohidin tidak terpilih lagi menjadi gubernur.

Kemudian, Saidirman selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu juga mengumpulkan uang sebesar Rp2,9 miliar. Saidirman juga diminta Rohidin untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) se-Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024 sebesar Rp1 juta per orang. Hal itu bertujuan agar Rohidin mendapatkan dukungan para honor PTT dan GTT.

Lalu, Ferry Ernest Parera selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bengkulu menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah sebesar Rp1.405.750.000.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya