Berita

Tim Hukum BERANI mendatangi Bawaslu Medan/Ist

Politik

Terganggu Bencana Banjir, Kuasa Hukum BERANI Minta Pilkada Ulang di Medan

MINGGU, 01 DESEMBER 2024 | 17:01 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Bencana alam berupa banjir yang melanda Kota Medan pada hari pencoblosan, 27 November 2024 lalu disinyalir memicu rendahnya partisipasi masyarakat. Tidak hanya itu, puluhan tempat pemungutan suara yang tidak dapat mengakomodir pemungutan suara juga dinilai layak membuat agar pelaksanaan pilkada di Kota Medan diulang secara keseluruhan.

Hal ini disampaikan Tim Hukum Pasangan calon Ridha Darmajaya-Abdul Rani (BERANI) yang kini sudah menyerahkan surat resmi kepada KPU Medan dan Bawaslu Medan.


“Pada 49 PKPU Nomor 17 tahun 2024 jelas disebutkan bahwa pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena Bencana Alam dan atau kerusuhan atau keadaan tertentu, kondisi bencana di Kota Medan pada 27 November 2024 lalu mengakibatkan terganggunya masyarakat melakukan pemilihan dan atau pencoblosan akibat bencana alam tersebut, maka sudah bisa pemungutan suara ulang,” kata Rion Arios, Minggu, 1 Desember 2024.

“Pada 49 PKPU Nomor 17 tahun 2024 jelas disebutkan bahwa pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena Bencana Alam dan atau kerusuhan atau keadaan tertentu, kondisi bencana di Kota Medan pada 27 November 2024 lalu mengakibatkan terganggunya masyarakat melakukan pemilihan dan atau pencoblosan akibat bencana alam tersebut, maka sudah bisa pemungutan suara ulang,” kata Rion Arios, Minggu, 1 Desember 2024.

Menurut Rion, sesuai dengan laporan situasi assesment banjir Kota Medan kemudian data dari Palang Merah Indonesia bahwa Bencana Banjir Kota Medan terjadi pada Rabu, 27 November 2024 menyatakan bahwa hujan mengguyur Kota Medan dan menyatakan kejadian bencana banjir dengan waktu kejadian pada Pukul 04.00 WIB (Subuh).

"Sehingga kondisi membuat masyarakat pemilih tidak dapat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 9 kecamatan Kota Medan atau 40 persen dari 21 kecamatan yang ada," ujarnya.

Rion menambahkan, selain pasal-pasal lain yang melayakkan dilaksanakan PSU, maka PKPU juga sudah mengatur yang melaksanakan PSU seluruh TPS pada Pasal 75 ayat (6) PKPU Nomor 17 tahun 2024 yang berbunyi “Dalam hal pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tidak dapat dilaksanakan di 40 persen jumlah kecamatan atau yang disebut dengan nama lain atau 50 persen dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota lanjutan atau pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota susulan dilakukan oleh Gubernur atas usul KPU Kabupaten/Kota.

"Tentu dari dasar-dasar yang kami sebutkan tadi sudah menjadi alasan kuat untuk dilakukannya pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang Pilkada Medan 2024," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya