Berita

PSN PIK 2/Ist

Publika

PSN PIK 2 Adalah Invasi dan Intervensi Korporasi

MINGGU, 01 DESEMBER 2024 | 14:40 WIB | OLEH: ICHSANUDDIN NOORSY

GUGATAN hukum terhadap Proyek Strategis Nasional PIK 2 didasarkan pasal 1365 KUHPer adalah gugatan terhadap perbuatan melawan hukum (PMH). Ini disebabkan adanya tindakan atau kebijakan tergugat yang dinilai penggugat sebagai melawan hukum. Penggugat menilai, PMH itu merugikan baik materi maupun immaterial pihak penggugat.

Masalahnya, hukum apa yang dilawan oleh tergugat dan kenapa serta bagaimana hal itu menimbulkan kerugian.

Sejak Presiden Joko Widodo meluncurkan proyek strategis nasional (PSN), paling tidak terdapat lima masalah. Pertama, apa ukuran strategisnya proyek tersebut. Pemerintah biasanya menjawab bahwa proyek dan wujud operasionalnya akan menyerap lapangan kerja, mengembangkan perekonomian, menjawab kebutuhan atas dinamika sosial ekonomi.


Jawaban ini menjadi bias saat PSN dirancang, didanai, dioperasikan oleh korporasi swasta. Karena di balik PSN itu terkandung muatan hajat hidup orang banyak. Melepaskan PSN kepada dominasi korporasi swasta (domestik atau asing) sama dengan memberi ruang besar kepada swasta untuk melakukan kudeta ekonomi politik. Inilah yang disebut kudeta korporasi. Dengan prinsip pasar bebasnya, pemerintah dibuat sebagai bebek lumpuh atas kebutuhan modal finansial.

Kedua, persoalan utama atas PSN adalah tata ruang nasional, tata ruang provinsi dan semua rangkaian hukum tata ruang yang merupakan hajat hidup orang banyak. Saya teringat saat diamanahkan Menteri Agraria pada 1998 untuk ”bercengkerama” dengan tim dari Bappenas dalam masalah kewenangan atas UU 24/1992 tentang Tata Ruang. Saat itu memang berlaku UU 24/1992, bukan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang. Saya berpijak pada pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Sehingga saya berpendapat bahwa Tata Ruang adalah hajat hidup orang. Atas dasar itu, pemerintahan berkewajiban menihilkan atau meminimalkan invasi dan intervensi pihak swasta dalam merancang, melaksanakan dan mengawasi serta mengevaluasi tata ruang. Maka memberi porsi swasta lebih besar dalam PSN sama dengan melanggar amanah UUD 1945 dan tegaknya UU.

Ketiga, menurut UU No. 26/2007, ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Karena pengertian ini, maka pengadaan atas tanah pada suatu PSN harus mempertimbangkan kelangsungan hidup penduduk atau masyarakat yang tanahnya atau airnya untuk proyek tersebut. Maka pembebasan atas tanah bukan sekadar pada masalah nilai jual obyek pajak (NJOP), tapi juga masalah hak mendasar dari masyarakat yang tanahnya dibeli atau digusur. Artinya, harga tanah itu tidak sekadar dipatok menurut NJOP atau menurut harga pasar, atau kombinasi dari keduanya menurut taksasi yang akuntabel, namun pemilik tanah pun jika melepas haknya patut dipertimbangkan kelangsungan hidupnya. Maka konsepnya adalah resettlement, yakni konsep yang memberi untung atas kepemilikan tanah sehingga tidak terjadi proses pemiskinan struktural dan melahirkan kesenjangan sosial ekonomi. Artinya rakyat dilibatkan sebagai pekerja juga sebagai pemegang saham karena kepemilikan tanahnya. Jika rakyat lebih memilih dijual lepas, transaksi pun dilakukan.

Keempat, dengan memperhatikan lokasi dan posisi, maka tata ruang PSN memiliki kewajiban mempertimbangkan connectivity war. Pertimbangan ini menyangkut masalah ketahanan nasional yang posturnya tergantung pada kapasitas dan mental para penjaga garda kedaulatan nasional. Isu connectivity war menjadi krusial karena PSN PIK 2 menyebar bau ras tertentu dan berada di pesisir laut.

Kelima, dengan mempertimbangkan ketahanan nasional dalam lingkup makna ruang menurut UUD 1945 dan UU 26/2007, maka pemerintahan tidak layak memberi ruang hadirnya suatu model pemerintahan dalam pemerintahan. Contoh nyata atas hal ini adalah bagaimana bobot posisi tawar Kota Tangerang Selatan terhadap lima pengembang di wilayah pemerintahannya. Jika dalam ruang tanah terdapat eksklusivitas, dipastikan ada persoalan.

Memang PSN PIK 2 tidak datang seketika. Gagasnya muncul karena Kabupaten Tangerang ingin mengembangkan kota baru pada 2021. Maka terbitlah Perdanya, disusul berikutnya Perpres pada Maret 2024. Kawasan di Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang akan dikembangkan menjadi Tropical Coast Land, yakni destinasi wisata yang mengakomodasi wisata mangrove sebagai pengamanan pesisir alami. Lalu kenapa justru mencakup 9 kecamatan di Kabupaten Tangeran dan satu kecamatan di Kabupaten Serang? Justru di sini letak masalahnya. Bagaimana mungkin Menko perekonomian saat melakukan pembahasan untuk proyek tersebut tidak melibatkan Kementerian Agraria/ATR, Kemendagri, Bappenas, Kemenparekraf, Kemenhan, Panglima TNI, Kepolisian, Kemenkeu, Kemenaker, Kementerian Agama, Pemda terkait dan berbagai pihak yang terkait langsung dan tidak langsung. 

Dalam sudut pandang hukum administrasi negara, proyek ini wajib mengkalkulasi manfaat sosial politik ekonomi sehingga tidak terbangun pesan dan kesan bahwa pemerintah adalah kaki tangan korporasi swasta. Sementara dalam perspektif hukum tata negara, proyek ini dilarang menurunkan bobot kedaulatan hukum negara disebabkan invasi, intervensi, infiltrasi, dan intervensi kekuatan modal finansial korporasi. Dalam hal ini pejabat publik tidak mengambil kebijakan dengan memenuhi unsur prosedural legal yang benar, profesional, prudensial, proporsional, dan lebih berpihak kepada rakyat (public domain).

Maka gugatan PMH disebabkan masalah tata ruang (konversi hutan lindung), manipulasi taksasi atas harga tanah, terancamnya keamanan masyarakat dan ketahanan negara, dan yang terpenting terganggunya kelangsungan hidup masyarakat setempat sehingga menimbulkan kerugian material dan immaterial. Jika semua aspek tersebut dipertimbangkan, PSN PIK 2 pasti tidak layak dan patut dipertimbangkan kembali dalam perspektif tata ruang dan ketahanan nasional. Melanjutkan PSN PIK 2 adalah ironi negeri gemah ripah loh jinawi karena kedaulatan rakyatnya diambil, perekonomiannya dihisap pajak, dan kelangsungan hidupnya tak terlindungi apalagi disejahterakan.     

*Penulis adalah ekonom senior

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya