Berita

Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI) di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist

Hukum

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

MINGGU, 01 DESEMBER 2024 | 09:18 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) pada Jumat, 29 November 2024 lalu. 

Praktis, putusan ini menegaskan hak konstitusionalitas pelaut migran, baik itu awak kapal niaga maupun awak kapal perikanan, untuk mendapatkan pengakuan hukum dan pelindungan dari negara sebagai bagian dari pekerja migran Indonesia.

MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa dalil pemohon mengenai norma Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 18/2017 yang tidak mengatur kategori Pekerja Migran Indonesia ke dalam dua jenis, yakni pekerja migran berbasis darat dan laut, tidak beralasan menurut hukum.


Sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini, 6 (enam) serikat pekerja dan 3 (tiga) kelompok masyarakat sipil, yang tergabung dalam Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI) mengapresiasi putusan MK tersebut.

“Kami mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah melakukan pertimbangan yang menyeluruh dan konklusif sekaligus menunjukkan keberpihakan terhadap pelindungan hak asasi manusia Pelaut Migran dengan mengukuhkan norma Pasal 4 ayat 1 huruf c UU 18/2017,” ujar Kuasa Hukum TAPMI, Harimuddin, dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu, 1 Desember 2024.

Sesuai UU PPMI, tata kelola pelindungan pelaut migran harus menjamin penyelenggaraan pelindungan sejak sebelum, selama, hingga setelah bekerja.

“Putusan MK ini memperjelas kedudukan bahwa Pelaut Migran merupakan Pekerja Migran Indonesia yang telah diatur pada rezim regulasi ketenagakerjaan UU 18/2017. Selain itu, Putusan MK ini memberi kejelasan kedudukan Pelaut Migran dalam hukum internasional terutama dalam pelindungan Konvensi PBB tentang Pelindungan Buruh Migran dan Keluarganya. Pun dalam Putusan hari ini, MK menandakan berakhirnya dualisme dan ego sektoral antar kementerian yang mengorbankan dan membiarkan banyak Pelaut Migran bekerja tanpa pelindungan sejak 2 dekade terakhir,” jelas Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Juwarih.

Dipertahankannya ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI sejalan dengan norma hukum internasional, diantaranya International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (ICRMW). 

Ketentuan pelindungan pelaut migran dalam UU PPMI dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 menjadi praktik baik dalam mengharmonisasikan standar-standar pelindungan dalam ICRMW, Work in Fishing Convention (C-188), dan Maritime Labour Convention.

“Kepastian atas status hukum pelaut migran ini harus diterjemahkan dalam perumusan dan implementasi kebijakan yang konkret dalam melindungi pelaut kita di setiap tahapan migrasi,” kata Sekretaris Jenderal Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Syofyan.

Langkah ini meliputi kebijakan di tingkat nasional, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan desa, ratifikasi ILO C-188 dan penguatan implementasi MLC 2006, serta pengembangan perjanjian bilateral.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bertanggung jawab melanjutkan momentum ini dengan memimpin dan/atau mengoordinasikan penetapan dan evaluasi kebijakan di berbagai tingkatan pemerintahan untuk mewujudkan pelindungan pelaut migran secara menyeluruh.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya