Berita

Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI) di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist

Hukum

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

MINGGU, 01 DESEMBER 2024 | 09:18 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) pada Jumat, 29 November 2024 lalu. 

Praktis, putusan ini menegaskan hak konstitusionalitas pelaut migran, baik itu awak kapal niaga maupun awak kapal perikanan, untuk mendapatkan pengakuan hukum dan pelindungan dari negara sebagai bagian dari pekerja migran Indonesia.

MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa dalil pemohon mengenai norma Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 18/2017 yang tidak mengatur kategori Pekerja Migran Indonesia ke dalam dua jenis, yakni pekerja migran berbasis darat dan laut, tidak beralasan menurut hukum.

Sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini, 6 (enam) serikat pekerja dan 3 (tiga) kelompok masyarakat sipil, yang tergabung dalam Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI) mengapresiasi putusan MK tersebut.

“Kami mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah melakukan pertimbangan yang menyeluruh dan konklusif sekaligus menunjukkan keberpihakan terhadap pelindungan hak asasi manusia Pelaut Migran dengan mengukuhkan norma Pasal 4 ayat 1 huruf c UU 18/2017,” ujar Kuasa Hukum TAPMI, Harimuddin, dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu, 1 Desember 2024.

Sesuai UU PPMI, tata kelola pelindungan pelaut migran harus menjamin penyelenggaraan pelindungan sejak sebelum, selama, hingga setelah bekerja.

“Putusan MK ini memperjelas kedudukan bahwa Pelaut Migran merupakan Pekerja Migran Indonesia yang telah diatur pada rezim regulasi ketenagakerjaan UU 18/2017. Selain itu, Putusan MK ini memberi kejelasan kedudukan Pelaut Migran dalam hukum internasional terutama dalam pelindungan Konvensi PBB tentang Pelindungan Buruh Migran dan Keluarganya. Pun dalam Putusan hari ini, MK menandakan berakhirnya dualisme dan ego sektoral antar kementerian yang mengorbankan dan membiarkan banyak Pelaut Migran bekerja tanpa pelindungan sejak 2 dekade terakhir,” jelas Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Juwarih.

Dipertahankannya ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI sejalan dengan norma hukum internasional, diantaranya International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (ICRMW). 

Ketentuan pelindungan pelaut migran dalam UU PPMI dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 menjadi praktik baik dalam mengharmonisasikan standar-standar pelindungan dalam ICRMW, Work in Fishing Convention (C-188), dan Maritime Labour Convention.

“Kepastian atas status hukum pelaut migran ini harus diterjemahkan dalam perumusan dan implementasi kebijakan yang konkret dalam melindungi pelaut kita di setiap tahapan migrasi,” kata Sekretaris Jenderal Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Syofyan.

Langkah ini meliputi kebijakan di tingkat nasional, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan desa, ratifikasi ILO C-188 dan penguatan implementasi MLC 2006, serta pengembangan perjanjian bilateral.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bertanggung jawab melanjutkan momentum ini dengan memimpin dan/atau mengoordinasikan penetapan dan evaluasi kebijakan di berbagai tingkatan pemerintahan untuk mewujudkan pelindungan pelaut migran secara menyeluruh.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya