Berita

Ketua DPW FSPI Aceh, Habibi Inseun (topi putih)/RMOLAceh

Politik

Kenaikan UMP 2025 Didukung Penuh Buruh Aceh

MINGGU, 01 DESEMBER 2024 | 00:29 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Para buruh di Provinsi Aceh mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

"Kami sangat berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang memahami kebutuhan para pekerja di Indonesia dan mengambil kebijakan yang pro rakyat terkait upah ini," ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Aceh, Habibi Inseun, dalam keterangan persnya, Sabtu, 30 November 2024.

Habibi menjelaskan, kenaikan UMP ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk mengatasi persoalan ekonomi masyarakat. Meski tuntutan buruh secara nasional berada di angka 8 persen, ia menganggap kenaikan 6,5 persen sudah mendekati kebutuhan hidup layak.


"Angka 8 persen memang menjadi tuntutan nasional, tetapi dengan kenaikan 6,5 persen, UMP Aceh diprediksi mencapai Rp3,685 juta. Ini sudah lebih baik dibandingkan kenaikan sebelumnya," tuturnya, dikutip RMOLAceh, Sabtu, 30 November 2024.

Ketua Executive Committee (Exco) Partai Buruh Aceh itu juga menyoroti kebijakan pemerintah sebelumnya yang hanya menaikkan UMP sebesar 0,3 hingga 3 persen per tahun. Menurutnya, keputusan menaikkan UMP hingga 6,5 persen merupakan langkah maju yang menunjukkan keberpihakan kepada kaum pekerja.

"Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmen politik untuk memperhatikan kebutuhan masyarakat, khususnya para buruh," tegasnya.

Kenaikan Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak

Lebih lanjut Habibi mengungkapkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Aceh menunjukkan bahwa UMP ideal berada di angka Rp3,8 juta. Namun, ia memahami kenaikan saat ini masih mengikuti formulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Kenaikan signifikan terakhir terjadi pada tahun 2018, mencapai 17 persen. Setelah itu, kenaikan UMP cenderung kecil," sebutnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025. Pengumuman tersebut disampaikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.

"Setelah membahas dan berdialog dengan pimpinan buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen. Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya beli pekerja dan kesejahteraan mereka, terutama bagi yang masih lajang," kata Presiden Prabowo.

Kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang merekomendasikan kenaikan 6 persen. Angka tersebut juga jauh di atas rata-rata kenaikan tahun ini sebesar 3,6 persen.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya