Berita

Instagram Meta, Tiktok, dan Snapchat/Net

Dunia

TikTok, Snapchat, dan Meta Kecam Putusan Australia Larang Anak-anak Main Medsos

JUMAT, 29 NOVEMBER 2024 | 13:17 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Keputusan parlemen Australia untuk melarang anak-anak di bawah 16 tahun mengakses platform media sosial mendapat kecaman dari berbagai pihak terkait.

Undang-undang pelarangan yang baru disahkan di parlemen dan tengah ditinjau di senat itu akan membuat platform termasuk TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram dikenakan denda hingga 49,5 dolar Australia atau Rp511 miliar jika gagal mencegah anak-anak mengakses media sosial.

Meta Platforms yang membawahi Facebook dan Instagram menilai undang-undang tersebut dibuat dengan terburu-buru tanpa melihat regulasi yang mereka buat untuk memastikan keamanan konten bagi anak di bawah umur.


"Kami prihatin dengan prosesnya, yang terburu-buru mengesahkan undang-undang tersebut sambil gagal mempertimbangkan bukti dengan benar," kata Meta dalam sebuah pernyataan, seperti dimuat AFP pada Jumat, 29 November 2024.

Seorang juru bicara Snapchat menyatakan perusahaan telah menyampaikan kekhawatiran serius tentang undang-undang tersebut dan masih ada banyak pertanyaan yang belum terjawab tentang cara kerjanya.

Namun, perusahaan mengatakan akan bekerja sama erat dengan pemerintah untuk mengembangkan pendekatan yang menyeimbangkan privasi, keamanan, dan kepraktisan.

Platform video TikTok mengaku kecewa dengan undang-undang pelarangan medsos bagi anak tersebut.

"Sangat mungkin larangan tersebut akan mendorong kaum muda ke sudut-sudut internet yang lebih gelap di mana tidak ada pedoman komunitas, alat keselamatan, atau perlindungan," kata juru bicara TikTok.

Namun, semua partai besar Australia mendukung larangan tersebut.

Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan kaum muda Australia harus meninggalkan ponsel mereka dan pergi ke lapangan sepak bola dan kriket, lapangan tenis dan netball, di kolam renang.

Albanese mencatat larangan tersebut mungkin tidak diterapkan dengan sempurna, seperti halnya pembatasan alkohol yang ada. Tapi ia yakin telah mengambil langkah awal yang benar.

"Kami mendukung Anda, itulah pesan kami kepada para orang tua Australia," kata dia.

Sayangnya undang-undang tersebut hampir tidak memberikan rincian tentang bagaimana aturan akan ditegakkan.

Uji coba metode untuk menegakkan tindakan tersebut akan dimulai pada bulan Januari dan larangan tersebut akan berlaku dalam setahun.

Beberapa pihak, termasuk Senator Partai Hijau Sarah Hanson-Young, mengecam RUU tersebut, dengan mengatakan bahwa para baby boomer mencoba memberi tahu kaum muda bagaimana internet seharusnya bekerja.

"Jelas juga bahwa orang-orang yang telah menyusun dan memperjuangkan elemen-elemen tertentu dari RUU ini sebenarnya tidak tahu bagaimana kaum muda berinteraksi dengan internet," ujarnya.

Sunita Bose, direktur pelaksana badan industri digital DIGI, mengatakan bahwa rincian lebih lanjut tentang bagaimana aturan akan ditegakkan perlu diberikan.

"Kami memiliki RUU tersebut tetapi kami tidak memiliki panduan dari pemerintah Australia tentang metode yang tepat yang harus digunakan oleh sejumlah besar layanan yang tunduk pada undang-undang ini," kata dia.

Negara-negara lain kemungkinan akan mengamati dengan seksama untuk melihat bagaimana undang-undang ini ditegakkan. Banyak dari mereka yang berpikir untuk membuat larangan serupa.

Pada bulan Juni, Spanyol mengusulkan undang-undang yang menaikkan batas usia orang yang menggunakan media sosial dari 14 menjadi 16 tahun.

Tahun lalu, Prancis mengusulkan larangan media sosial bagi pengguna di bawah usia 15 tahun, tetapi banyak yang dapat menghindarinya dengan izin orang tua.

Sementara itu, Amerika Serikat, selama beberapa dekade, telah mewajibkan perusahaan teknologi untuk meminta izin orang tua untuk mengakses data pengguna di bawah usia 13 tahun.

Tiongkok telah membatasi akses bagi anak di bawah umur sejak tahun 2021, dengan anak di bawah usia 14 tahun tidak diperbolehkan menghabiskan lebih dari 40 menit sehari di Douyin, TikTok versi Tiongkok.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya