Berita

TPS batal dibuka akibat hujan deras di Medan/Ist

Politik

Alasan Bencana, Hak Pemilih Berpotensi Diabaikan Penyelenggara

KAMIS, 28 NOVEMBER 2024 | 22:45 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Bencana alam menjadi salah satu faktor yang berpotensi dijadikan alasan oleh penyelenggara pemilu untuk tidak memenuhi hak pemilih. 

Begitu disampaikan pengamat politik dan kebijakan pemerintahan, Dr Bakhrul Khair Amal terkait terjadinya bencana banjir yang mengganggu pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara.

“Bencana seperti ini sangat berpotensi membuat hak pemilih menjadi tidak terpenuhi. KPU bisa saja tidak memberikan pelayanan maksimal untuk memastikan hak pemilih bisa digunakan,” katanya kepada Kantor Berita Politik RMOLSumut, Kamis, 28 November 2024.


Salah satu daerah yang dijadikan rujukan terkait potensi  tidak terpenuhinya hak pemilih tersebut yakni Kota Medan dimana hari pemungutan suara diwarnai banyaknya banjir yang membuat 55 tempat pemungutan suara (TPS) harus melakukan pemungutan suara susulan dan 7 lainnya harus melakukan pemungutan suara lanjutan.

“Kita akan lihat seperti apa KPU Medan akan memastikan hak masyarakat pemilih terpenuhi. Mulai dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, hak masyarakat untuk mendapatkan durasi pemungutan suara dan lainnya. Sejauh ini saya dengar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi kepemiluan sangat minim dilakukan oleh KPU Medan,” sebutnya.

Bakhrul tidak membantah jika PKPU 17 Tahun 2024 sudah mengatur terkait pemungutan suara dalam kondisi bencana. Namun, hari ini kita melihat banyak celah yang bisa menjadi alasan KPU untuk abai untuk memfasilitasi hak pemilih.

“KPU dan Bawaslu perlu membuat regulasi berbasis bencana yang berisi pasal demi pasal yang bisa mengatur hal yang diprediksi dapat terjadi maupun tidak terjadi kedepan. Kan banyak kejadian yang menjadi pengalaman untuk jadi acuan dalam membuat regulasi berbasis bencana,” pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya