Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

JPPR Temukan Gaya Baru Intimidasi Pemilih di Pilkada 2024

KAMIS, 28 NOVEMBER 2024 | 16:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gaya baru intimidasi kepada pemilih untuk memilih calon tertentu, ditemukan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) pada hari H Pilkada Serentak 2024.

Manager Pemantauan JPPR, Nopa Supensi menjelaskan, gaya intimidasi baru ini tidak mencolok karena dibuat dalam bentuk teknis penyelenggaraan pemilihan.

"JPPR juga menemukan ditemukan TPS yang berlokasi dekat dengan posko pemenangan calon," ungkap Nopa dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Kamis, 28 November 2024.


Selain itu, JPPR juga menemukan pendirian TPS dilakukan di lokasi yang menjadi tempat sakral kelompok agama.

"JPPR mencatat beberapa TPS yang didirikan di area tempat ibadah," sambungnya membeberkan.

Lebih rinci, Nopa menyebutkan TPS-TPS yang ditemukan berdiri di tempat-tempat ibadah dan dekat kantor pemenangan pasangan calon, kebanyakan terletak di beberapa daerah seperti Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.

"TPS yang berlokasi dekat dengan posko pemenangan calon seperti di Jakarta Timur yang antara lain Cawang di TPS 048, TPS 048, TPS 042, dan Matraman TPS 037," urai Nopa.

"Kemudian di Jawa Tengah ada di Karangrejo TPS 003, di Tegal Sari TPS 18. Kemudian di Makassar kelurahan Laikang TPS 14, serta Ternate di kelurahan Mangasa TPS 09," sambungnya.

Lebih lanjut, Nopa memandang pendirian TPS di dekat posko pemenangan pasangan calon dan/atau tempat ibadah, secara tidak langsung menjadi upaya mengintimidasi pemilih untuk mencoblos pasangan calon tertentu.

"Situasi ini berpotensi mengganggu independensi pemilih dan menciptakan tekanan psikologis yang tidak seharusnya terjadi dalam proses demokrasi," demikian Nopa menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya