Berita

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati/Net

Bisnis

Pakar Koperasi: Bu Menkeu Berani Nggak Terapkan Pajak Harta?

KAMIS, 28 NOVEMBER 2024 | 14:26 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dianggap menjadi sumber pendapatan yang paling mudah dalam pemungutannya. Namun dampak ekonominya secara agregat justru menjadi buruk.

Kendati pemerintah telah mengumumkan kenaikan PPN 12 persen pada Januari 2025 ada kemungkinan ditunda, tetapi masyarakat tetap masih dihantui ketidakpastian ekonomi yang tinggi.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto menyebut PPN digunakan hanya untuk semata menutup defisit neraca pembayaran posisi angsuran utang dan bunga jatuh temponya dalam posisi menekan fiskal.


“Ini dalam posisi gali lubang buat jurang. Jika ingin mendapatkan sungguh-sungguh bulu domba dan bukan menguliti kulit dan daging dombanya, serta menjadikan instrumen pajak sebagai pedang keadilan, maka solusi yang tepat diterapkan oleh pemerintah itu seharusnya justru pajak harta,” ujar Suroto kepada RMOL, Kamis, 28 November 2024.

CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR Federation) tersebut, menjelaskan pajak harta atau kekayaan bersih merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan aset pribadi.

Aset pribadi yang dimaksud mencakup uang tunai, deposito bank, real estat, aset dalam program asuransi dan pensiun, kepemilikan bisnis yang tidak berbadan hukum, sekuritas, dan lainnya.

“Pajak kekayaan ini merupakan pajak atas komponen harta pribadi dikurangi dengan utang. Jadi pajak kekayaan bisa juga disebut sebagai pajak harta atau kekayaan bersih,” ungkap pakar koperasi itu.

Lanjut dia, sumber pajak harta untuk di Indonesia ini alamat subyek pajaknya juga sangat mudah ditemukan. Sebab hanya menyangkut kurang lebih 2 persen jumlah penduduk. 
Mengutip data Suissie Credit Institute (2021), Suroto menyebut mereka adalah yang orang yang memiliki kekayaan bersih di atas 100.000-1 juta Dolar AS atau Rp1,4 miliar ke atas.
“Pajak harta ini selain berfungsi untuk mendapatkan sumber pendapatan baru yang disesuaikan dengan visi keadilan dari kemampuan bayarnya, juga penting untuk mencegah kemampuan monopoli dari orang orang kaya dalam urusan bisnis, yang tentu juga penting bagi urusan politik,” bebernya.  

“Sebab dari rahim mereka inilah sistem oligarki yang merusak demokrasi kita itu sesungguhnya lahir. Bagaimana Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani), berani enggak?” tandasnya.

Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat

Selasa, 27 Oktober 2026 | 01:57

IHSG, Selat Malaka dan Ujian Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Selasa, 27 Oktober 2026 | 01:41

MKD Diminta Bersikap Tegas Sikapi Laporan Dugaan KDRT Anggota Dewan

Selasa, 27 Oktober 2026 | 01:20

Singapura, Dino Patti Djalal dan Opini Sesat

Selasa, 27 Oktober 2026 | 00:45

Bareskrim Tahan WN Taiwan Manajer Kapal Pengangkut 1 Ton Ketamin

Selasa, 27 Oktober 2026 | 00:26

Haji Isam dan Kutukan Demokrasi Mahal

Senin, 26 Oktober 2026 | 23:50

Kinerja Sektor Hukum Era Prabowo-Gibran Makin Bertaring

Senin, 26 Oktober 2026 | 23:24

Temui Mendikdasmen, DPR Minta Gerakan Lawan Bullying Diperkuat Lintas Sektor

Senin, 26 Oktober 2026 | 23:09

Balas Singapura! Bahlil Bakal Bangun PLTN di Batam

Senin, 26 Oktober 2026 | 22:18

Pelabuhan Sabang Didorong jadi Hub Internasional yang Ramah Lingkungan

Senin, 26 Oktober 2026 | 22:17

Selengkapnya