Berita

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu/Net

Dunia

Prancis: Netanyahu Kebal Hukuman ICC

KAMIS, 28 NOVEMBER 2024 | 10:21 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Setelah seminggu, pemerintah Prancis baru mengambil sikap terhadap surat penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk pejabat Israel dan Hamas. 

Dalam sebuah pernyataan hari Kamis, 28 November 2024, Kementerian Luar Negeri Prancis menyebut surat penangkapan ICC terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant tidak sah. 

Dikatakan bahwa Netanyahu memiliki kekebalan karena negaranya tidak terikat pada undang-undang ICC yang meminta penangkapannya. 


"Kekebalan tersebut berlaku bagi Perdana Menteri Netanyahu dan menteri terkait lainnya dan harus dipertimbangkan jika ICC meminta penangkapan dan penyerahan mereka,” klaim Kemlu Prancis, seperti dimuat Reuters.

Sikap ini bertolak belakang dengan pernyataan kemlo Prancis pada 22 November lalu. Di mana Paris mengaku akan mematuhi surat perintah penangkapan ICC. 

Menurut sumber diplomatik,  Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot berbicara dengan rekannya dari Israel setelah surat perintah penangkapan ICC pekan lalu dan Presiden Emmanuel Macron berbicara dengan Netanyahu untuk menguraikan posisi Prancis.

Gencatan senjata antara Israel dan partai Hizbullah Lebanon mulai berlaku pada Rabu, 27 November 2025, pukul 4 pagi waktu setempat setelah kedua belah pihak menerima perjanjian yang ditengahi oleh AS dan Prancis.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya