Berita

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu/Net

Dunia

Prancis: Netanyahu Kebal Hukuman ICC

KAMIS, 28 NOVEMBER 2024 | 10:21 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Setelah seminggu, pemerintah Prancis baru mengambil sikap terhadap surat penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk pejabat Israel dan Hamas. 

Dalam sebuah pernyataan hari Kamis, 28 November 2024, Kementerian Luar Negeri Prancis menyebut surat penangkapan ICC terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant tidak sah. 

Dikatakan bahwa Netanyahu memiliki kekebalan karena negaranya tidak terikat pada undang-undang ICC yang meminta penangkapannya. 


"Kekebalan tersebut berlaku bagi Perdana Menteri Netanyahu dan menteri terkait lainnya dan harus dipertimbangkan jika ICC meminta penangkapan dan penyerahan mereka,” klaim Kemlu Prancis, seperti dimuat Reuters.

Sikap ini bertolak belakang dengan pernyataan kemlo Prancis pada 22 November lalu. Di mana Paris mengaku akan mematuhi surat perintah penangkapan ICC. 

Menurut sumber diplomatik,  Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot berbicara dengan rekannya dari Israel setelah surat perintah penangkapan ICC pekan lalu dan Presiden Emmanuel Macron berbicara dengan Netanyahu untuk menguraikan posisi Prancis.

Gencatan senjata antara Israel dan partai Hizbullah Lebanon mulai berlaku pada Rabu, 27 November 2025, pukul 4 pagi waktu setempat setelah kedua belah pihak menerima perjanjian yang ditengahi oleh AS dan Prancis.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya