Berita

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu/Net

Dunia

Prancis: Netanyahu Kebal Hukuman ICC

KAMIS, 28 NOVEMBER 2024 | 10:21 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Setelah seminggu, pemerintah Prancis baru mengambil sikap terhadap surat penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk pejabat Israel dan Hamas. 

Dalam sebuah pernyataan hari Kamis, 28 November 2024, Kementerian Luar Negeri Prancis menyebut surat penangkapan ICC terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant tidak sah. 

Dikatakan bahwa Netanyahu memiliki kekebalan karena negaranya tidak terikat pada undang-undang ICC yang meminta penangkapannya. 


"Kekebalan tersebut berlaku bagi Perdana Menteri Netanyahu dan menteri terkait lainnya dan harus dipertimbangkan jika ICC meminta penangkapan dan penyerahan mereka,” klaim Kemlu Prancis, seperti dimuat Reuters.

Sikap ini bertolak belakang dengan pernyataan kemlo Prancis pada 22 November lalu. Di mana Paris mengaku akan mematuhi surat perintah penangkapan ICC. 

Menurut sumber diplomatik,  Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot berbicara dengan rekannya dari Israel setelah surat perintah penangkapan ICC pekan lalu dan Presiden Emmanuel Macron berbicara dengan Netanyahu untuk menguraikan posisi Prancis.

Gencatan senjata antara Israel dan partai Hizbullah Lebanon mulai berlaku pada Rabu, 27 November 2025, pukul 4 pagi waktu setempat setelah kedua belah pihak menerima perjanjian yang ditengahi oleh AS dan Prancis.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya