Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos

RABU, 27 NOVEMBER 2024 | 16:58 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Anggota parlemen Australia selangkah lebih dekat untuk melarang anak di bawah 16 tahun mengakses berbagai platform media sosial. 

Undang-undang yang mengatur pelarangan itu berhasil disahkan oleh majelis rendah parlemen pada hari Rabu, 27 November 2024 dan sekarang akan dibahas oleh Senat.

Aturan baru tersebut berarti perusahaan seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan Snapchat harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah anak di bawah usia 16 tahun di Australia memiliki akun.


Jika dilanggar, maka pemilik platform media sosial akan menghadapi denda 50 juta dolar AS. 

Perdana Menteri sayap kiri-tengah Anthony Albanese dengan dengan antusias memperjuangkan larangan tersebut dan menggalang dukungan dari para orang tua Australia.

Menurut Albanese, media sosial merupakan platform yang dapat memicu kecemasan, sarana bagi para penipu, dan yang terburuk dari semua itu adalah alat bagi para predator daring. 

"Saya ingin anak muda Australia meninggalkan ponsel mereka dan bermain di lapangan sepak bola dan kriket, lapangan tenis dan netball, di kolam renang," tegasnya, seperti dimuat AFP.

Banyak pakar yang skeptis bahwa larangan tersebut dapat diterapkan dengan cara yang berarti, dengan menunjukkan bahwa banyak pembatasan usia dapat dengan mudah dielakkan.

Larangan tersebut mungkin akan digugat di pengadilan.

Beberapa perusahaan kemungkinan akan diberikan pengecualian, seperti WhatsApp dan YouTube, yang mungkin perlu digunakan remaja untuk rekreasi, pekerjaan sekolah, atau alasan lainnya.

Situs jejaring bisnis LinkedIn juga mencari pengecualian, dengan mengajukan argumen baru bahwa produknya terlalu membosankan bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun untuk tetap tertarik bergabung.

"LinkedIn sama sekali tidak memiliki konten yang menarik dan memikat bagi anak di bawah umur," kata perusahaan tersebut dalam pengajuan kepada pemerintah.

Pakar media sosial Susan Grantham mengatakan undang-undang tersebut merupakan “reaksi spontan” dan pelarangan menyeluruh terhadap media sosial mungkin berhasil dalam jangka pendek, tetapi kemungkinan akan menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan.

Ini termasuk mengisolasi kaum muda yang bergantung pada komunitas daring, atau orang dewasa yang mengunggah konten yang lebih tidak pantas di media sosial dengan keyakinan bahwa anak-anak telah dihapus.

Menurut Grantham, program literasi digital pendidikan yang lebih baik diperlukan, mirip dengan model Finlandia di mana anak-anak berusia lima tahun belajar untuk berpikir kritis tentang apa yang mereka lihat secara daring.

Undang-undang pelarang media sosial pada anak di bawah umur akan diawasi secara ketat oleh negara-negara lain, dengan banyak yang mempertimbangkan apakah akan menerapkan larangan serupa.

Anggota parlemen dari Spanyol hingga Florida telah mengusulkan larangan media sosial untuk remaja muda, meskipun belum ada tindakan yang dilaksanakan.

Tiongkok telah membatasi akses bagi anak di bawah umur sejak 2021, dengan anak di bawah 14 tahun tidak diperbolehkan menghabiskan lebih dari 40 menit sehari di Douyin, TikTok versi Tiongkok.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Pasutri Pura-pura Jadi Korban Begal Gegara Terlilit Utang

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:15

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Mendunia

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:02

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:47

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:10

Bongkar Dugaan Bunker Jokowi di Solo dan Karanganyar

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:00

DPR Didesak Investigasi Proyek Jarkompenas AirNav

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:38

Semifinal Piala Dunia, Iran vs Amerika, Wasitnya Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:12

Operasi Pendinginan Kapolri-Jaksa Agung Mengaburkan Akuntabilitas Perkara

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:00

Pernyataan Juri Ardiantoro soal Pengelolaan Aset Negara di Kemayoran Tuai Apresiasi

Senin, 13 Juli 2026 | 23:54

235 Bus Sekolah Gratis Layani Pelajar Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 | 23:40

Selengkapnya