Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos

RABU, 27 NOVEMBER 2024 | 16:58 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Anggota parlemen Australia selangkah lebih dekat untuk melarang anak di bawah 16 tahun mengakses berbagai platform media sosial. 

Undang-undang yang mengatur pelarangan itu berhasil disahkan oleh majelis rendah parlemen pada hari Rabu, 27 November 2024 dan sekarang akan dibahas oleh Senat.

Aturan baru tersebut berarti perusahaan seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan Snapchat harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah anak di bawah usia 16 tahun di Australia memiliki akun.


Jika dilanggar, maka pemilik platform media sosial akan menghadapi denda 50 juta dolar AS. 

Perdana Menteri sayap kiri-tengah Anthony Albanese dengan dengan antusias memperjuangkan larangan tersebut dan menggalang dukungan dari para orang tua Australia.

Menurut Albanese, media sosial merupakan platform yang dapat memicu kecemasan, sarana bagi para penipu, dan yang terburuk dari semua itu adalah alat bagi para predator daring. 

"Saya ingin anak muda Australia meninggalkan ponsel mereka dan bermain di lapangan sepak bola dan kriket, lapangan tenis dan netball, di kolam renang," tegasnya, seperti dimuat AFP.

Banyak pakar yang skeptis bahwa larangan tersebut dapat diterapkan dengan cara yang berarti, dengan menunjukkan bahwa banyak pembatasan usia dapat dengan mudah dielakkan.

Larangan tersebut mungkin akan digugat di pengadilan.

Beberapa perusahaan kemungkinan akan diberikan pengecualian, seperti WhatsApp dan YouTube, yang mungkin perlu digunakan remaja untuk rekreasi, pekerjaan sekolah, atau alasan lainnya.

Situs jejaring bisnis LinkedIn juga mencari pengecualian, dengan mengajukan argumen baru bahwa produknya terlalu membosankan bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun untuk tetap tertarik bergabung.

"LinkedIn sama sekali tidak memiliki konten yang menarik dan memikat bagi anak di bawah umur," kata perusahaan tersebut dalam pengajuan kepada pemerintah.

Pakar media sosial Susan Grantham mengatakan undang-undang tersebut merupakan “reaksi spontan” dan pelarangan menyeluruh terhadap media sosial mungkin berhasil dalam jangka pendek, tetapi kemungkinan akan menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan.

Ini termasuk mengisolasi kaum muda yang bergantung pada komunitas daring, atau orang dewasa yang mengunggah konten yang lebih tidak pantas di media sosial dengan keyakinan bahwa anak-anak telah dihapus.

Menurut Grantham, program literasi digital pendidikan yang lebih baik diperlukan, mirip dengan model Finlandia di mana anak-anak berusia lima tahun belajar untuk berpikir kritis tentang apa yang mereka lihat secara daring.

Undang-undang pelarang media sosial pada anak di bawah umur akan diawasi secara ketat oleh negara-negara lain, dengan banyak yang mempertimbangkan apakah akan menerapkan larangan serupa.

Anggota parlemen dari Spanyol hingga Florida telah mengusulkan larangan media sosial untuk remaja muda, meskipun belum ada tindakan yang dilaksanakan.

Tiongkok telah membatasi akses bagi anak di bawah umur sejak 2021, dengan anak di bawah 14 tahun tidak diperbolehkan menghabiskan lebih dari 40 menit sehari di Douyin, TikTok versi Tiongkok.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya