Anggota DPD RI, Fahira Idris/Ist
Fenomena judi online (judol) tidak hanya merusak moral individu tetapi juga menciptakan ancaman besar bagi stabilitas sosial, ekonomi, dan hukum negara.
Demikian penegasan Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris lewat keterangan resminya, Selasa 26 November 2024.
Menurut Fahira, sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, konstitusi, persatuan nasional, dan keberagaman, pemberantasan judi online menjadi langkah konkret dalam menegakkan Empat Pilar MPR RI.
Fahira menegaskan bahwa judol bertentangan dengan Pancasila terutama sila pertama karena mengabaikan norma agama yang melarang praktik tersebut.
Selain itu, sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab juga dilanggar, karena judi online sering kali menjerumuskan masyarakat ke dalam eksploitasi ekonomi dan degradasi moral.
“Sinergi antara regulasi yang kuat, penegakan hukum yang tegas, dan edukasi masyarakat menjadi kunci untuk membebaskan Indonesia dari ancaman judi online dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan bermartabat,” kata Fahira.
Sebagai sebuah negara kesatuan, Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga stabilitas sosial dan integritas wilayahnya dari berbagai ancaman, baik yang berasal dari dalam negeri (internal) maupun dari luar negeri (eksternal).
Stabilitas sosial adalah fondasi penting bagi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat yang damai, adil, dan sejahtera. Gangguan terhadap stabilitas sosial, dalam hal ini judi online, dapat melemahkan persatuan dan solidaritas nasional.
“Dengan memberantas judi online, pemerintah memperkokoh integritas NKRI, melindungi masyarakat dari ancaman yang dapat memecah belah persatuan, dan mencegah aktivitas ilegal yang merugikan bangsa secara keseluruhan,” pungkas Senator Jakarta itu.