Berita

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di KPK/RMOL

Politik

KPU Pastikan Rohidin Mersyah Ikut Pilgub Bengkulu Dari Bui

SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 20:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, calon gubernur petahana Bengkulu, Rohidin Mersyah yang ditetapkan tersangka dan ditahan karena tersangkut kasus pemerasan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih tetap menjadi peserta pemilihan gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Iffa Rosita, saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL menanggapi soal status pencalonan Rohidin MErsyah akibat penetapan tersangka dan penahahan dalma kasus pemerasan dan gratifikasi, pada Senin, 25 November 2024.

"Sampai saat ini masih sebagai peserta," ujar Iffa.


Dia menjelaskan, berdasarkan UU 10/2016 tentang Pilkada tidak diatur sanksi pembatalan bagi peserta pemilihan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana.

Justru yang ada di UU Pilkada, ditegaskan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu, adalah terkait dengan sanksi bagi peserta pemilihan yang telah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan.

"Sampai nanti ada putusan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan terpidana sesuai UU 10/2016," demikian Iffa menambahkan.

Di Pilgub Bengkulu, terdapat dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang berkontestasi. Yaitu, Rohidin Mersyah selaku petahana berpasangan dengan Meriani sebagai pasangan calon nomor urut 2.

Sedangkan pasangan calon lainnya yang ditetapkan KPU mendapat nomor urut 1, adalah Helmi Hasan dan Mian.

Helmi-Mian didukung mayoritas partai politik, antara lain PDIP, PAN, Gelora, Demokrat, PKB dan Gerindra.

Sedangkan, Rohidin-Meriani diusung 4 partai yaitu Hanura, PKS, Golkar, dan PPP.

Rohidin ditetapkan sebagai tersangka karena memeras kepala-kepala dinas di Pemerintahan Provinsi Bengkulu, untuk supaya mendapat uang untuk kebutuhan kampanyenya.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya