Berita

Logo Bawaslu dan KPU/RMOL

Politik

Komitmen KPU dan Bawaslu Diuji Kasus Cagub Petahana Bengkulu

SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 12:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 diuji, setelah muncul kasus pemerasan oleh calon gubernur (cagub) petahana di Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Pasalnya di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, terdapat aturan yang mengharuskan calon kepala daerah tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pencalonan.

Sementara, dalam gelar perkara KPK disebutkan, Rohidin Mersyah kedapatan mengumpulkan uang hingga Rp7 miliar dari hasil pemerasan ke pegawai-pegawainya.


Rohidin bahkan sempat mengancam para pegawainya berupa pencabutan jabatan, apabila tidak menyetor uang untuk keperluan kampanye di Pilgub Bengkulu.

Jika merujuk Pasal 71 ayat (3) dinyatakan, "gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih".

Pada Pasal 71 ayat (5)-nya ditegaskan soal sanksi yang dapat dijatuhi KPU dan Bawaslu dengan bunyi, "dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil wali kota selaku petahana, melanggar ketentuan tersebut maka dapat dijatuhi sanksi pembatalan sebagai calon".

Sampai saat ini, KPU dan Bawaslu belum memberikan penjelasan terkait masalah hukum Rohidin Mersyah itu.

Dalam Pilkada Bengkulu 2024, Rohidin berpasangan dengan Meriani. Mereka diusung dari Hanura, Golkar, PKS dan PPP.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya