Berita

Logo Bawaslu dan KPU/RMOL

Politik

Komitmen KPU dan Bawaslu Diuji Kasus Cagub Petahana Bengkulu

SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 12:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 diuji, setelah muncul kasus pemerasan oleh calon gubernur (cagub) petahana di Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Pasalnya di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, terdapat aturan yang mengharuskan calon kepala daerah tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pencalonan.

Sementara, dalam gelar perkara KPK disebutkan, Rohidin Mersyah kedapatan mengumpulkan uang hingga Rp7 miliar dari hasil pemerasan ke pegawai-pegawainya.


Rohidin bahkan sempat mengancam para pegawainya berupa pencabutan jabatan, apabila tidak menyetor uang untuk keperluan kampanye di Pilgub Bengkulu.

Jika merujuk Pasal 71 ayat (3) dinyatakan, "gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih".

Pada Pasal 71 ayat (5)-nya ditegaskan soal sanksi yang dapat dijatuhi KPU dan Bawaslu dengan bunyi, "dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil wali kota selaku petahana, melanggar ketentuan tersebut maka dapat dijatuhi sanksi pembatalan sebagai calon".

Sampai saat ini, KPU dan Bawaslu belum memberikan penjelasan terkait masalah hukum Rohidin Mersyah itu.

Dalam Pilkada Bengkulu 2024, Rohidin berpasangan dengan Meriani. Mereka diusung dari Hanura, Golkar, PKS dan PPP.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya