Berita

Logo Bawaslu dan KPU/RMOL

Politik

Komitmen KPU dan Bawaslu Diuji Kasus Cagub Petahana Bengkulu

SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 12:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 diuji, setelah muncul kasus pemerasan oleh calon gubernur (cagub) petahana di Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Pasalnya di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, terdapat aturan yang mengharuskan calon kepala daerah tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pencalonan.

Sementara, dalam gelar perkara KPK disebutkan, Rohidin Mersyah kedapatan mengumpulkan uang hingga Rp7 miliar dari hasil pemerasan ke pegawai-pegawainya.

Rohidin bahkan sempat mengancam para pegawainya berupa pencabutan jabatan, apabila tidak menyetor uang untuk keperluan kampanye di Pilgub Bengkulu.

Jika merujuk Pasal 71 ayat (3) dinyatakan, "gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih".

Pada Pasal 71 ayat (5)-nya ditegaskan soal sanksi yang dapat dijatuhi KPU dan Bawaslu dengan bunyi, "dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil wali kota selaku petahana, melanggar ketentuan tersebut maka dapat dijatuhi sanksi pembatalan sebagai calon".

Sampai saat ini, KPU dan Bawaslu belum memberikan penjelasan terkait masalah hukum Rohidin Mersyah itu.

Dalam Pilkada Bengkulu 2024, Rohidin berpasangan dengan Meriani. Mereka diusung dari Hanura, Golkar, PKS dan PPP.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya