Berita

Logo Bawaslu dan KPU/RMOL

Politik

Komitmen KPU dan Bawaslu Diuji Kasus Cagub Petahana Bengkulu

SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 12:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 diuji, setelah muncul kasus pemerasan oleh calon gubernur (cagub) petahana di Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Pasalnya di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, terdapat aturan yang mengharuskan calon kepala daerah tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pencalonan.

Sementara, dalam gelar perkara KPK disebutkan, Rohidin Mersyah kedapatan mengumpulkan uang hingga Rp7 miliar dari hasil pemerasan ke pegawai-pegawainya.


Rohidin bahkan sempat mengancam para pegawainya berupa pencabutan jabatan, apabila tidak menyetor uang untuk keperluan kampanye di Pilgub Bengkulu.

Jika merujuk Pasal 71 ayat (3) dinyatakan, "gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih".

Pada Pasal 71 ayat (5)-nya ditegaskan soal sanksi yang dapat dijatuhi KPU dan Bawaslu dengan bunyi, "dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil wali kota selaku petahana, melanggar ketentuan tersebut maka dapat dijatuhi sanksi pembatalan sebagai calon".

Sampai saat ini, KPU dan Bawaslu belum memberikan penjelasan terkait masalah hukum Rohidin Mersyah itu.

Dalam Pilkada Bengkulu 2024, Rohidin berpasangan dengan Meriani. Mereka diusung dari Hanura, Golkar, PKS dan PPP.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya