Berita

Logo Bawaslu dan KPU/RMOL

Politik

Komitmen KPU dan Bawaslu Diuji Kasus Cagub Petahana Bengkulu

SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 12:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 diuji, setelah muncul kasus pemerasan oleh calon gubernur (cagub) petahana di Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Pasalnya di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, terdapat aturan yang mengharuskan calon kepala daerah tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pencalonan.

Sementara, dalam gelar perkara KPK disebutkan, Rohidin Mersyah kedapatan mengumpulkan uang hingga Rp7 miliar dari hasil pemerasan ke pegawai-pegawainya.


Rohidin bahkan sempat mengancam para pegawainya berupa pencabutan jabatan, apabila tidak menyetor uang untuk keperluan kampanye di Pilgub Bengkulu.

Jika merujuk Pasal 71 ayat (3) dinyatakan, "gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih".

Pada Pasal 71 ayat (5)-nya ditegaskan soal sanksi yang dapat dijatuhi KPU dan Bawaslu dengan bunyi, "dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil wali kota selaku petahana, melanggar ketentuan tersebut maka dapat dijatuhi sanksi pembatalan sebagai calon".

Sampai saat ini, KPU dan Bawaslu belum memberikan penjelasan terkait masalah hukum Rohidin Mersyah itu.

Dalam Pilkada Bengkulu 2024, Rohidin berpasangan dengan Meriani. Mereka diusung dari Hanura, Golkar, PKS dan PPP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya