Berita

Gubernur nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah/RMOL

Politik

PILKADA BENGKULU 2024

Begini Nasib Cagub Rohidin Mersyah Usai Resmi Tersangka KPK

SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 11:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan tersangka dan penahanan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menimbulkan pertanyaan terkait statusnya sebagai calon gubernur petahana, apakah terdiskualifikasi atau tidak?

Hal tersebut termuat dalam sejumlah pasal di dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang ditelusuri RMOL, pada Senin, 25 November 2024.

Dalam UU Pilkada, ternyata status tersangka Rohidin Mersyah dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu, tidak otomatis mendiskulifikasi statusnya sebagai cagub petahana.


Dalam ketentuan syarat pencalonan kepala daerah, pada Pasal 7 huruf g UU Pilkada disebutkan, bahwa calon kepala daerah harus tidak pernah sebagai terpidana, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam pasal yang sama juga dinyatakan, apabila yang bersangkutan merupakan mantan terpidana yang telah menyelesaikan masa hukumannya, maka diwajibkan untuk secara jujur dan terbuka mengemukakan mengenai dirinya yang pernah menjadi terpidana.

Dalam UU Pilkada, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur terkait sanksi terhadap calon kepala daerah yang baru berstatus tersangka dan telah ditahan.

Akan tetapi dalam Pasal 163 dan Pasal 164 UU Pilkada, terdapat aturan mengenai tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Di Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada menyebutkan, "dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur".

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan KPK di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada malam tadi, Minggu, 24 November 2024, Rohidin Mersyah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) bersama  Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.

Dalam OTT, KPK juga mengamankan uang sebesar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Ketiganya diduga melakukan pemerasan kepada para pegawai di Pemerintahan Provinsi Bengkulu, dan uangnya diduga dijadikan modal untuk dana kampanye Rohidin Mersyah yang berpasangan dengan Meriani.

Perlakuan Rohidin Mersyah bersama kaki tangannya itu dimulai sejak Juli 2024 hingga Oktober 2024.

Mengenai kasus Rohidin Mersyah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih bungkam, karena konfirmasi RMOL belum direspons.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya