Berita

Gubernur nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah/RMOL

Politik

PILKADA BENGKULU 2024

Begini Nasib Cagub Rohidin Mersyah Usai Resmi Tersangka KPK

SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 11:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan tersangka dan penahanan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menimbulkan pertanyaan terkait statusnya sebagai calon gubernur petahana, apakah terdiskualifikasi atau tidak?

Hal tersebut termuat dalam sejumlah pasal di dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang ditelusuri RMOL, pada Senin, 25 November 2024.

Dalam UU Pilkada, ternyata status tersangka Rohidin Mersyah dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu, tidak otomatis mendiskulifikasi statusnya sebagai cagub petahana.


Dalam ketentuan syarat pencalonan kepala daerah, pada Pasal 7 huruf g UU Pilkada disebutkan, bahwa calon kepala daerah harus tidak pernah sebagai terpidana, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam pasal yang sama juga dinyatakan, apabila yang bersangkutan merupakan mantan terpidana yang telah menyelesaikan masa hukumannya, maka diwajibkan untuk secara jujur dan terbuka mengemukakan mengenai dirinya yang pernah menjadi terpidana.

Dalam UU Pilkada, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur terkait sanksi terhadap calon kepala daerah yang baru berstatus tersangka dan telah ditahan.

Akan tetapi dalam Pasal 163 dan Pasal 164 UU Pilkada, terdapat aturan mengenai tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Di Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada menyebutkan, "dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur".

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan KPK di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada malam tadi, Minggu, 24 November 2024, Rohidin Mersyah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) bersama  Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.

Dalam OTT, KPK juga mengamankan uang sebesar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Ketiganya diduga melakukan pemerasan kepada para pegawai di Pemerintahan Provinsi Bengkulu, dan uangnya diduga dijadikan modal untuk dana kampanye Rohidin Mersyah yang berpasangan dengan Meriani.

Perlakuan Rohidin Mersyah bersama kaki tangannya itu dimulai sejak Juli 2024 hingga Oktober 2024.

Mengenai kasus Rohidin Mersyah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih bungkam, karena konfirmasi RMOL belum direspons.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya