Berita

Gubernur nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah/RMOL

Politik

PILKADA BENGKULU 2024

Begini Nasib Cagub Rohidin Mersyah Usai Resmi Tersangka KPK

SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 11:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan tersangka dan penahanan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menimbulkan pertanyaan terkait statusnya sebagai calon gubernur petahana, apakah terdiskualifikasi atau tidak?

Hal tersebut termuat dalam sejumlah pasal di dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang ditelusuri RMOL, pada Senin, 25 November 2024.

Dalam UU Pilkada, ternyata status tersangka Rohidin Mersyah dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu, tidak otomatis mendiskulifikasi statusnya sebagai cagub petahana.


Dalam ketentuan syarat pencalonan kepala daerah, pada Pasal 7 huruf g UU Pilkada disebutkan, bahwa calon kepala daerah harus tidak pernah sebagai terpidana, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam pasal yang sama juga dinyatakan, apabila yang bersangkutan merupakan mantan terpidana yang telah menyelesaikan masa hukumannya, maka diwajibkan untuk secara jujur dan terbuka mengemukakan mengenai dirinya yang pernah menjadi terpidana.

Dalam UU Pilkada, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur terkait sanksi terhadap calon kepala daerah yang baru berstatus tersangka dan telah ditahan.

Akan tetapi dalam Pasal 163 dan Pasal 164 UU Pilkada, terdapat aturan mengenai tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Di Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada menyebutkan, "dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur".

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan KPK di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada malam tadi, Minggu, 24 November 2024, Rohidin Mersyah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) bersama  Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.

Dalam OTT, KPK juga mengamankan uang sebesar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Ketiganya diduga melakukan pemerasan kepada para pegawai di Pemerintahan Provinsi Bengkulu, dan uangnya diduga dijadikan modal untuk dana kampanye Rohidin Mersyah yang berpasangan dengan Meriani.

Perlakuan Rohidin Mersyah bersama kaki tangannya itu dimulai sejak Juli 2024 hingga Oktober 2024.

Mengenai kasus Rohidin Mersyah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih bungkam, karena konfirmasi RMOL belum direspons.


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya