Berita

Rilis KPK soal penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk/RMOL

Hukum

Rohidin Mersyah Ancam Pegawai Pemprov Bengkulu Setor Uang untuk Pilkada

SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 01:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rohidin Mersyah tidak ingin posisinya sebagai gubernur Bengkulu diganti. Itulah sebabnya dia menghimpun dana pemenangan Pilkada dengan memeras ASN di lingkungan Pemprov bahkan disertai ancaman.

Demikian terungkap dari hasil pendalaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai dicokok dalam operasi tangkap tangan, lembaga antirasuah menetapkan Rohidin bersama Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka. Begini konstruksi kasus yang menjerat Rohidin dkk.

"Pada Juli 2024, saudara RM (Rohidin Mersyah) menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan gubernur Bengkulu pada Pilkada serentak November 2024," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu malam, 24 November 2024.


Selanjutnya sekitar September-Oktober 2024, tersangka Isnan mengumpulkan seluruh kKetua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu dengan arahan mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai cagub.

Setelah itu berduyun-duyun pejabat di Bengkulu menyerahkan uang. Dimulai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syafriandi menyerahkan Rp200 juta. Uang untuk Rohidin itu dititip melalui Evriansyah dengan maksud agar tidak dinonjobkan sebagai kepala dinas.

Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Tejo Suroso mengumpulkan uang Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. 

Alex mengungkap Tejo terpaksa mengutip dana karena Rohidin pernah mengingatkan akan mengganti Tejo apabila tidak membantu dirinya kalau lagi menjadi gubernur.

Uang juga dikutip Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman sebesar Rp2,9 miliar. Selain juga Saidirman diminta Rohidin untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024 sebesar Rp1 juta per orang. Hal itu bertujuan agar Rohidin mendapatkan dukungan para honor PTT dan GTT.

Berikutnya, pada medio Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satuan kerja di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah sejumlah Rp1.405.750.000.

Terkait kasus ini Rohidin Mersyah sudah ditetapan tersangka dan dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Selain Rohidin status tersangka juga disematkan KPK kepada Isnan Fajri dan Evriansyah. 

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Alex Marwata," pungkas Alex Marwata.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya