Berita

Rilis KPK soal penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk/RMOL

Hukum

Rohidin Mersyah Ancam Pegawai Pemprov Bengkulu Setor Uang untuk Pilkada

SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 01:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rohidin Mersyah tidak ingin posisinya sebagai gubernur Bengkulu diganti. Itulah sebabnya dia menghimpun dana pemenangan Pilkada dengan memeras ASN di lingkungan Pemprov bahkan disertai ancaman.

Demikian terungkap dari hasil pendalaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai dicokok dalam operasi tangkap tangan, lembaga antirasuah menetapkan Rohidin bersama Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka. Begini konstruksi kasus yang menjerat Rohidin dkk.

"Pada Juli 2024, saudara RM (Rohidin Mersyah) menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan gubernur Bengkulu pada Pilkada serentak November 2024," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu malam, 24 November 2024.


Selanjutnya sekitar September-Oktober 2024, tersangka Isnan mengumpulkan seluruh kKetua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu dengan arahan mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai cagub.

Setelah itu berduyun-duyun pejabat di Bengkulu menyerahkan uang. Dimulai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syafriandi menyerahkan Rp200 juta. Uang untuk Rohidin itu dititip melalui Evriansyah dengan maksud agar tidak dinonjobkan sebagai kepala dinas.

Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Tejo Suroso mengumpulkan uang Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. 

Alex mengungkap Tejo terpaksa mengutip dana karena Rohidin pernah mengingatkan akan mengganti Tejo apabila tidak membantu dirinya kalau lagi menjadi gubernur.

Uang juga dikutip Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman sebesar Rp2,9 miliar. Selain juga Saidirman diminta Rohidin untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024 sebesar Rp1 juta per orang. Hal itu bertujuan agar Rohidin mendapatkan dukungan para honor PTT dan GTT.

Berikutnya, pada medio Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satuan kerja di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah sejumlah Rp1.405.750.000.

Terkait kasus ini Rohidin Mersyah sudah ditetapan tersangka dan dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Selain Rohidin status tersangka juga disematkan KPK kepada Isnan Fajri dan Evriansyah. 

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Alex Marwata," pungkas Alex Marwata.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya