Berita

Rilis KPK soal penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk/RMOL

Hukum

Rohidin Mersyah Ancam Pegawai Pemprov Bengkulu Setor Uang untuk Pilkada

SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 01:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rohidin Mersyah tidak ingin posisinya sebagai gubernur Bengkulu diganti. Itulah sebabnya dia menghimpun dana pemenangan Pilkada dengan memeras ASN di lingkungan Pemprov bahkan disertai ancaman.

Demikian terungkap dari hasil pendalaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai dicokok dalam operasi tangkap tangan, lembaga antirasuah menetapkan Rohidin bersama Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka. Begini konstruksi kasus yang menjerat Rohidin dkk.

"Pada Juli 2024, saudara RM (Rohidin Mersyah) menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan gubernur Bengkulu pada Pilkada serentak November 2024," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu malam, 24 November 2024.


Selanjutnya sekitar September-Oktober 2024, tersangka Isnan mengumpulkan seluruh kKetua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu dengan arahan mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai cagub.

Setelah itu berduyun-duyun pejabat di Bengkulu menyerahkan uang. Dimulai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syafriandi menyerahkan Rp200 juta. Uang untuk Rohidin itu dititip melalui Evriansyah dengan maksud agar tidak dinonjobkan sebagai kepala dinas.

Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Tejo Suroso mengumpulkan uang Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. 

Alex mengungkap Tejo terpaksa mengutip dana karena Rohidin pernah mengingatkan akan mengganti Tejo apabila tidak membantu dirinya kalau lagi menjadi gubernur.

Uang juga dikutip Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman sebesar Rp2,9 miliar. Selain juga Saidirman diminta Rohidin untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024 sebesar Rp1 juta per orang. Hal itu bertujuan agar Rohidin mendapatkan dukungan para honor PTT dan GTT.

Berikutnya, pada medio Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satuan kerja di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah sejumlah Rp1.405.750.000.

Terkait kasus ini Rohidin Mersyah sudah ditetapan tersangka dan dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Selain Rohidin status tersangka juga disematkan KPK kepada Isnan Fajri dan Evriansyah. 

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Alex Marwata," pungkas Alex Marwata.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya