Berita

Rilis KPK soal penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk/RMOL

Hukum

Rohidin Mersyah Ancam Pegawai Pemprov Bengkulu Setor Uang untuk Pilkada

SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 01:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rohidin Mersyah tidak ingin posisinya sebagai gubernur Bengkulu diganti. Itulah sebabnya dia menghimpun dana pemenangan Pilkada dengan memeras ASN di lingkungan Pemprov bahkan disertai ancaman.

Demikian terungkap dari hasil pendalaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai dicokok dalam operasi tangkap tangan, lembaga antirasuah menetapkan Rohidin bersama Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka. Begini konstruksi kasus yang menjerat Rohidin dkk.

"Pada Juli 2024, saudara RM (Rohidin Mersyah) menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan gubernur Bengkulu pada Pilkada serentak November 2024," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu malam, 24 November 2024.

Selanjutnya sekitar September-Oktober 2024, tersangka Isnan mengumpulkan seluruh kKetua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu dengan arahan mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai cagub.

Setelah itu berduyun-duyun pejabat di Bengkulu menyerahkan uang. Dimulai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syafriandi menyerahkan Rp200 juta. Uang untuk Rohidin itu dititip melalui Evriansyah dengan maksud agar tidak dinonjobkan sebagai kepala dinas.

Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Tejo Suroso mengumpulkan uang Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. 

Alex mengungkap Tejo terpaksa mengutip dana karena Rohidin pernah mengingatkan akan mengganti Tejo apabila tidak membantu dirinya kalau lagi menjadi gubernur.

Uang juga dikutip Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman sebesar Rp2,9 miliar. Selain juga Saidirman diminta Rohidin untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024 sebesar Rp1 juta per orang. Hal itu bertujuan agar Rohidin mendapatkan dukungan para honor PTT dan GTT.

Berikutnya, pada medio Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satuan kerja di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah sejumlah Rp1.405.750.000.

Terkait kasus ini Rohidin Mersyah sudah ditetapan tersangka dan dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Selain Rohidin status tersangka juga disematkan KPK kepada Isnan Fajri dan Evriansyah. 

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Alex Marwata," pungkas Alex Marwata.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya