Berita

Rilis KPK soal penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk/RMOL

Hukum

Rohidin Mersyah Ancam Pegawai Pemprov Bengkulu Setor Uang untuk Pilkada

SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 01:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rohidin Mersyah tidak ingin posisinya sebagai gubernur Bengkulu diganti. Itulah sebabnya dia menghimpun dana pemenangan Pilkada dengan memeras ASN di lingkungan Pemprov bahkan disertai ancaman.

Demikian terungkap dari hasil pendalaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai dicokok dalam operasi tangkap tangan, lembaga antirasuah menetapkan Rohidin bersama Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka. Begini konstruksi kasus yang menjerat Rohidin dkk.

"Pada Juli 2024, saudara RM (Rohidin Mersyah) menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan gubernur Bengkulu pada Pilkada serentak November 2024," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu malam, 24 November 2024.


Selanjutnya sekitar September-Oktober 2024, tersangka Isnan mengumpulkan seluruh kKetua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu dengan arahan mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai cagub.

Setelah itu berduyun-duyun pejabat di Bengkulu menyerahkan uang. Dimulai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syafriandi menyerahkan Rp200 juta. Uang untuk Rohidin itu dititip melalui Evriansyah dengan maksud agar tidak dinonjobkan sebagai kepala dinas.

Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Tejo Suroso mengumpulkan uang Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. 

Alex mengungkap Tejo terpaksa mengutip dana karena Rohidin pernah mengingatkan akan mengganti Tejo apabila tidak membantu dirinya kalau lagi menjadi gubernur.

Uang juga dikutip Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman sebesar Rp2,9 miliar. Selain juga Saidirman diminta Rohidin untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024 sebesar Rp1 juta per orang. Hal itu bertujuan agar Rohidin mendapatkan dukungan para honor PTT dan GTT.

Berikutnya, pada medio Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satuan kerja di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah sejumlah Rp1.405.750.000.

Terkait kasus ini Rohidin Mersyah sudah ditetapan tersangka dan dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Selain Rohidin status tersangka juga disematkan KPK kepada Isnan Fajri dan Evriansyah. 

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Alex Marwata," pungkas Alex Marwata.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya