Berita

Rilis KPK soal penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk/RMOL

Hukum

Kronologi Rohidin Mersyah Cs Ditangkap 5 Hari Jelang Pemungutan Suara

MINGGU, 24 NOVEMBER 2024 | 23:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka usai dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan.

KPK menyatakan operasi senyap berawal dari adanya laporan masyarakat soal penerimaan uang untuk Rohidin hasil mengutip dari ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu oleh Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.

"Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu. Selanjutnya pada 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 tim mengamankan beberapa pihak," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu malam, 24 November 2024.


Selain Rohidin, Isnan Fajri dan Aca, para pihak yang diamankan dalam OTT yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Bengkulu Syarifudin yang dicokok di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Bengkulu Syafriandi dicokok di rumahnya 30 menit kemudian, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu Sudirman di daerah Bengkulu Selatan sekitar pukul 08.30 WIB.

Selanjutnya, kata Alex Marwata, di saat bersamaan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bengkulu Ferry Ernest Parera dicokok di rumahnya.

Operasi berlanjut dengan mencokok Isnan Fajri di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB, Kepala Dinas PUPR Pemprov Bengkulu Tejo Suroso dicokok di rumahnya pukul 19.30 WIB, kemduian Gubernur Rohidin ditangkap di Serangai, Bengkulu Utara, sekitar pukul 20.30 WIB, dan Evriansyah di Bandara Fatmawati.

Selain mengamankan tujuh orang, tim KPK turut mengamankan uang sekitar Rp7 miliar di sejumlah tempat dalam OTT yang digelar lima hari jelang pencoblosan Pilgub Bengkulu, di mana Rohidin merupakan calon petahana. Uang diduga hasil memeras dari ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu yang akan diggunakan untuk pemenangan Pilkada.

Dari hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah.

Ketiganya dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Alex Marwata," pungkas Alex.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Jamaika Nilai Otonomi Sahara Maroko Solusi Paling Layak Ditempuh

Jumat, 25 September 2026 | 10:16

Dibayangi Ketidakpastian Global, Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Jumat, 25 September 2026 | 10:15

Wacana Pileg dan Pilpres Dipisah, Pengamat Ingatkan Konsekuensi Konstitusional

Jumat, 25 September 2026 | 10:06

KPK Telusuri Aset TPPU Milik Walikota Madiun Maidi, Periksa Sejumlah Saksi

Jumat, 25 September 2026 | 09:58

Syahganda Nazar Gunduli Kepala dan Umrah Jika Gibran Didiskualifikasi MK

Jumat, 25 September 2026 | 09:50

Impor Produk Halal Capai 31 Miliar Dolar AS, Indonesia Kejar Pasar Global

Jumat, 25 September 2026 | 09:48

IHSG Kembali Menguat, Tembus Level 6.300

Jumat, 25 September 2026 | 09:34

Gibran Masih Bocil, Lebih Cocok Jadi Camat Ketimbang Wakil Presiden

Jumat, 25 September 2026 | 09:30

Prabowo Bangga Indonesia Raih Emas Pertama di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 | 09:28

Bertemu Trump, Xi Jinping Ingatkan Bahaya Jebakan Thucydides

Jumat, 25 September 2026 | 09:00

Selengkapnya