Berita

Rilis KPK soal penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk/RMOL

Hukum

Kronologi Rohidin Mersyah Cs Ditangkap 5 Hari Jelang Pemungutan Suara

MINGGU, 24 NOVEMBER 2024 | 23:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka usai dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan.

KPK menyatakan operasi senyap berawal dari adanya laporan masyarakat soal penerimaan uang untuk Rohidin hasil mengutip dari ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu oleh Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.

"Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu. Selanjutnya pada 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 tim mengamankan beberapa pihak," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu malam, 24 November 2024.


Selain Rohidin, Isnan Fajri dan Aca, para pihak yang diamankan dalam OTT yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Bengkulu Syarifudin yang dicokok di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Bengkulu Syafriandi dicokok di rumahnya 30 menit kemudian, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu Sudirman di daerah Bengkulu Selatan sekitar pukul 08.30 WIB.

Selanjutnya, kata Alex Marwata, di saat bersamaan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bengkulu Ferry Ernest Parera dicokok di rumahnya.

Operasi berlanjut dengan mencokok Isnan Fajri di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB, Kepala Dinas PUPR Pemprov Bengkulu Tejo Suroso dicokok di rumahnya pukul 19.30 WIB, kemduian Gubernur Rohidin ditangkap di Serangai, Bengkulu Utara, sekitar pukul 20.30 WIB, dan Evriansyah di Bandara Fatmawati.

Selain mengamankan tujuh orang, tim KPK turut mengamankan uang sekitar Rp7 miliar di sejumlah tempat dalam OTT yang digelar lima hari jelang pencoblosan Pilgub Bengkulu, di mana Rohidin merupakan calon petahana. Uang diduga hasil memeras dari ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu yang akan diggunakan untuk pemenangan Pilkada.

Dari hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah.

Ketiganya dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Alex Marwata," pungkas Alex.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya