Berita

Connor McGregor/Tangkapan layar RMOL

Dunia

Terbukti Lakukan Penganiayaan, Petarung UFC McGregor Didenda Rp1,4 Miliar

SABTU, 23 NOVEMBER 2024 | 09:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Atlet beladiri asal Irlandia Conor McGregor terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan percobaan perkosaan terhadap seorang wanita bernama Nikita Hand.

Dalam putusan yang dibacakan juri pengadilan sipil di Irlandia pada Jumat 22 November, McGregor diwajibkan membayar 250.000 Euro (Rp4,1 miliar) kepada Hand.

Dikutip dari Associated Press, Sabtu 23 November 2024, dalam laporannya Hand mengatakan penyerangan terjadi pada malam 9 Desember 2018, membuatnya mengalami luka memar parah dan menderita gangguan stres pascatrauma.


McGregor bersaksi bahwa dia tidak pernah memaksa wanita itu untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keinginannya dan mengatakan bahwa Hand mengarang tuduhan setelah keduanya melakukan hubungan seks atas dasar suka sama suka. 

Pengacara McGregor bahkan menyebut Hand sengaja mencari keuntungan.

Petarung yang namanya sempat berjaya di ajang Ultimate Fighting Championship (UFC) itu menggelengkan kepalanya saat juri yang terdiri dari delapan wanita dan empat pria mengumumkan keputusannya setelah berunding selama sekitar enam jam di Pengadilan Tinggi di Dublin.

Ia dikerumuni kamera saat meninggalkan pengadilan tetapi tidak berkomentar. Ia kemudian mengatakan di platform sosial X bahwa ia akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Suara Hand bergetar dan tangannya gemetar saat membaca pernyataan di luar gedung pengadilan, yang mengatakan bahwa dia tidak akan pernah melupakan apa yang terjadi padanya tetapi sekarang akan dapat melanjutkan hidupnya. 

Dia mengucapkan terima kasih kepada keluarganya, pasangannya, teman-temannya, juri, hakim, dan semua pendukung yang telah menghubunginya secara daring, terutama putrinya.

"Dia telah memberi saya begitu banyak kekuatan dan keberanian selama enam tahun terakhir melewati mimpi buruk ini untuk terus berjuang demi keadilan," katanya. 

"Saya ingin menunjukkan (kepadanya) dan setiap anak perempuan dan laki-laki lainnya bahwa Anda dapat membela diri sendiri jika sesuatu terjadi pada Anda, tidak peduli siapa orangnya, dan keadilan akan ditegakkan," lanjut Hand.

Pengacaranya mengatakan kepada juri bahwa McGregor marah tentang perkelahian yang telah membuatnya kalah di Las Vegas dua bulan sebelumnya dan melampiaskannya pada kliennya.

"Dia bukan pria, dia pengecut," kata pengacara John Gordon dalam pidato penutupnya. 

"Pengecut yang licik dan Anda harus memperlakukannya sebagaimana adanya," ujarnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya