Senior Advisor IOJI, Grace Binowo saat memaparkan materi presentasi di acara diskusi tentang keamanan laut di perairan dan yurisdiksi Indonesia pada Jumat, 22 November 2024/RMOL
Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menggelar diskusi secara hybrid untuk memaparkan perkembangan situasi keamanan laut di perairan dan yurisdiksi Indonesia pada Jumat, 22 November 2024.
Hasil penelitian IOJI menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan kapal-kapal asing di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara.
Salah satunya berasal dari Vietnam, di mana Indonesia dan negara itu memiliki overlapping claims atau klaim tumpang tindih atas batas ZEE mereka.
Analis senior IOJI, Imam Prakosa mengungkap banyaknya kapal-kapal ikan Vietnam yang melanggar batas wilayah, termasuk melakukan illegal fishing di sana.
"Berdasarkan hasil penelitian, total ada 280 kapal ikan asing dari Mei hingga Desember 2016 yang menimbulkan kerugian sebesar Rp2,98 triliun, hampir setara dengan nilai produksi 4.752 kapal nelayan lokal Natuna dalam satu tahun pada 2023," ungkapnya.
Namun menurut Imam ada perkembangan positif dari kapal-kapal ikan Vietnam yang tidak lagi masuk ke ZEE Indonesia dalam setengah tahun terakhir. Dia menilai kemajuan itu mungkin berkaitan dengan hasil perundingan batas maritim antara RI dengan Vietnam.
"Ada pergerakan sejak April 2024 sampai sekarang. Kapal-kapal Vietnam dan kapal penjaga Vietnam mulai bergeser ke utara sedikit. Sebelumnya, mereka sampai di dekat garis landas kontinen," ujarnya.
Dikatakan bahwa Indonesia dan Vietnam telah menyepakati batas ZEE pada 22 Desember 2022. Namun sayangnya pemerintah RI belum mensosialisasikannya kepada masyarakat.
Pada kesempatan itu, Imam juga mengkritisi joint statement yang dilakukan oleh Presiden Tiongkok Xi Jinping dan Presiden Prabowo pada 9 November lalu.
Menurutnya, kerja sama kelautan apapun dengan Tiongkok di perairan Natuna Utara tidak akan menghentikan berbagai tindakan nakal kapal riset, kapal penjaga dan kapal ikan Beijing di wilayah itu.
"Kerja sama apapun dengan Tiongkok sebenarnya tidak akan mempengaruhi gangguan-gangguan yang akan terus dilancarkan oleh Tiongkok terkait nine dash line, termasuk Natuna Utara," ujar Imam.
Pernyataan itu didukung oleh senior Advisor IOJI, Grace Binowo yang menegaskan bahwa Indonesia tidak pernah memiliki overlapping claims dengan Tiongkok.
Meski UNCLOS memfasilitasi adanya joint development antara negara bersengketa, tapi kenyataanya Indonesia dan Tiongkok sejak awal memang tidak memiliki itu.
"Kita tidak pernah memiliki overlapping claims dengan Tiongkok. Anehnya pada 9 November lalu kita memiliki joint development overlapping claims dengan pemerintah Tiongkok," kata Grace.
Alih-alih dengan Cina, Grace menilai seharusnya joint development itu dilakukan Indonesia dengan Vietnam atau negara lain yang sedang bersengketa batas wilayah dengan Indonesia.
"Tadinya tidak ada yang membicarakan, tadinya tidak ada yang menggubris, tapi sekarang justru diladenin. Harusnya Joint development dilakukan Indonesia dengan Vietnam atau Malaysia," pungkasnya.