Berita

PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)/Net

Hukum

KPK Panggil Pejabat PT BPR Bank Jepara Artha hingga Pemkab Jepara

JUMAT, 22 NOVEMBER 2024 | 12:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pejabat PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) hingga pejabat Pemerintah Kabupaten Jepara dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Jumat, 22 November 2024, tim penyidik memanggil Lima orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha.

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Tessa kepada wartawan, Jumat siang, 22 November 2024.


Kelima saksi yang dipanggil, yakni Budiawan Noor Susanto selaku Kepala Divisi LKMR and APU PPT PT BPR Bank Jepara Artha, Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha, Panji Hendrawanto selaku PJ Kasubbag Analis Kredit PT BPR Bank Jepara Artha sejak 2023-Mei 2024, Ferry Yudha Adhi Dharma selaku Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Jepara, dan Eni Pudjiastuti selaku Notaris/PPAT.

Pada Kamis, 21 November 2024, tim penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi di Polrestabes Semarang.

Keempat saksi yang telah diperiksa, yakni Sri Handoko selaku Kepala Bagian Legal LKMR, Administrasi Kredit and APU PT BPR Bank Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit PT BPR Bank Jepara Artha, Andi Sulistyadi selaku staf sub bagian analisa kredit PT BPR Bank Jepara Artha sejak 8 Desember 2016-30 Desember 2021, dan Nofapilana Brimantara selaku Kasubbag Pemasaran Kredit PT BPR Bank Jepara Artha.

"Saksi Ariyanto, Andi, dan Nofapilana hadir dan  didalami terkait dengan proses analisa kredit yang dilakukan atas 38 rekening kredit fiktif di tahun 2022-2023 dengan plafon kredit sebesar Rp272 miliar. Saksi Sri Handoko didalami terkait dengan pencairan dan pemberkasan dokumen kredit terhadap kredit fiktif yang terjadi di tahun 2022-2023," pungkas Tessa.

Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 24 September 2024. KPK pun sudah menetapkan lima orang tersangka.

Pada 26 September 2024, KPK mencegah kelima orang tersangka itu agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Kelima tersangka dimaksud, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha bermodus kredit fiktif terhadap 39 debitur. KPK pun sudah menyita agunan-agunan hingga sertifikat dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp220 miliar.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya