Berita

PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)/Net

Hukum

KPK Panggil Pejabat PT BPR Bank Jepara Artha hingga Pemkab Jepara

JUMAT, 22 NOVEMBER 2024 | 12:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pejabat PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) hingga pejabat Pemerintah Kabupaten Jepara dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Jumat, 22 November 2024, tim penyidik memanggil Lima orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha.

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Tessa kepada wartawan, Jumat siang, 22 November 2024.


Kelima saksi yang dipanggil, yakni Budiawan Noor Susanto selaku Kepala Divisi LKMR and APU PPT PT BPR Bank Jepara Artha, Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha, Panji Hendrawanto selaku PJ Kasubbag Analis Kredit PT BPR Bank Jepara Artha sejak 2023-Mei 2024, Ferry Yudha Adhi Dharma selaku Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Jepara, dan Eni Pudjiastuti selaku Notaris/PPAT.

Pada Kamis, 21 November 2024, tim penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi di Polrestabes Semarang.

Keempat saksi yang telah diperiksa, yakni Sri Handoko selaku Kepala Bagian Legal LKMR, Administrasi Kredit and APU PT BPR Bank Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit PT BPR Bank Jepara Artha, Andi Sulistyadi selaku staf sub bagian analisa kredit PT BPR Bank Jepara Artha sejak 8 Desember 2016-30 Desember 2021, dan Nofapilana Brimantara selaku Kasubbag Pemasaran Kredit PT BPR Bank Jepara Artha.

"Saksi Ariyanto, Andi, dan Nofapilana hadir dan  didalami terkait dengan proses analisa kredit yang dilakukan atas 38 rekening kredit fiktif di tahun 2022-2023 dengan plafon kredit sebesar Rp272 miliar. Saksi Sri Handoko didalami terkait dengan pencairan dan pemberkasan dokumen kredit terhadap kredit fiktif yang terjadi di tahun 2022-2023," pungkas Tessa.

Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 24 September 2024. KPK pun sudah menetapkan lima orang tersangka.

Pada 26 September 2024, KPK mencegah kelima orang tersangka itu agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Kelima tersangka dimaksud, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha bermodus kredit fiktif terhadap 39 debitur. KPK pun sudah menyita agunan-agunan hingga sertifikat dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp220 miliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya