Berita

PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)/Net

Hukum

KPK Panggil Pejabat PT BPR Bank Jepara Artha hingga Pemkab Jepara

JUMAT, 22 NOVEMBER 2024 | 12:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pejabat PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) hingga pejabat Pemerintah Kabupaten Jepara dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Jumat, 22 November 2024, tim penyidik memanggil Lima orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha.

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Tessa kepada wartawan, Jumat siang, 22 November 2024.


Kelima saksi yang dipanggil, yakni Budiawan Noor Susanto selaku Kepala Divisi LKMR and APU PPT PT BPR Bank Jepara Artha, Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha, Panji Hendrawanto selaku PJ Kasubbag Analis Kredit PT BPR Bank Jepara Artha sejak 2023-Mei 2024, Ferry Yudha Adhi Dharma selaku Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Jepara, dan Eni Pudjiastuti selaku Notaris/PPAT.

Pada Kamis, 21 November 2024, tim penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi di Polrestabes Semarang.

Keempat saksi yang telah diperiksa, yakni Sri Handoko selaku Kepala Bagian Legal LKMR, Administrasi Kredit and APU PT BPR Bank Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit PT BPR Bank Jepara Artha, Andi Sulistyadi selaku staf sub bagian analisa kredit PT BPR Bank Jepara Artha sejak 8 Desember 2016-30 Desember 2021, dan Nofapilana Brimantara selaku Kasubbag Pemasaran Kredit PT BPR Bank Jepara Artha.

"Saksi Ariyanto, Andi, dan Nofapilana hadir dan  didalami terkait dengan proses analisa kredit yang dilakukan atas 38 rekening kredit fiktif di tahun 2022-2023 dengan plafon kredit sebesar Rp272 miliar. Saksi Sri Handoko didalami terkait dengan pencairan dan pemberkasan dokumen kredit terhadap kredit fiktif yang terjadi di tahun 2022-2023," pungkas Tessa.

Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 24 September 2024. KPK pun sudah menetapkan lima orang tersangka.

Pada 26 September 2024, KPK mencegah kelima orang tersangka itu agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Kelima tersangka dimaksud, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha bermodus kredit fiktif terhadap 39 debitur. KPK pun sudah menyita agunan-agunan hingga sertifikat dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp220 miliar.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya