Berita

PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)/Net

Hukum

KPK Panggil Pejabat PT BPR Bank Jepara Artha hingga Pemkab Jepara

JUMAT, 22 NOVEMBER 2024 | 12:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pejabat PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) hingga pejabat Pemerintah Kabupaten Jepara dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Jumat, 22 November 2024, tim penyidik memanggil Lima orang sebagai saksi kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha.

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Tessa kepada wartawan, Jumat siang, 22 November 2024.


Kelima saksi yang dipanggil, yakni Budiawan Noor Susanto selaku Kepala Divisi LKMR and APU PPT PT BPR Bank Jepara Artha, Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha, Panji Hendrawanto selaku PJ Kasubbag Analis Kredit PT BPR Bank Jepara Artha sejak 2023-Mei 2024, Ferry Yudha Adhi Dharma selaku Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Jepara, dan Eni Pudjiastuti selaku Notaris/PPAT.

Pada Kamis, 21 November 2024, tim penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi di Polrestabes Semarang.

Keempat saksi yang telah diperiksa, yakni Sri Handoko selaku Kepala Bagian Legal LKMR, Administrasi Kredit and APU PT BPR Bank Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit PT BPR Bank Jepara Artha, Andi Sulistyadi selaku staf sub bagian analisa kredit PT BPR Bank Jepara Artha sejak 8 Desember 2016-30 Desember 2021, dan Nofapilana Brimantara selaku Kasubbag Pemasaran Kredit PT BPR Bank Jepara Artha.

"Saksi Ariyanto, Andi, dan Nofapilana hadir dan  didalami terkait dengan proses analisa kredit yang dilakukan atas 38 rekening kredit fiktif di tahun 2022-2023 dengan plafon kredit sebesar Rp272 miliar. Saksi Sri Handoko didalami terkait dengan pencairan dan pemberkasan dokumen kredit terhadap kredit fiktif yang terjadi di tahun 2022-2023," pungkas Tessa.

Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 24 September 2024. KPK pun sudah menetapkan lima orang tersangka.

Pada 26 September 2024, KPK mencegah kelima orang tersangka itu agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Kelima tersangka dimaksud, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha bermodus kredit fiktif terhadap 39 debitur. KPK pun sudah menyita agunan-agunan hingga sertifikat dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp220 miliar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya