Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/Ist

Bawaslu

Bawaslu Selesaikan 137 Sengketa Paslon Pilkada dengan KPU

JUMAT, 22 NOVEMBER 2024 | 08:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja mengungkapkan hasil penanganan sengketa pasangan calon kepala daerah dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), yang tercatat berakhir 10 hari jelas pencoblosan.

Bagja mengatakan, hingga 17 November 2024, Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota telah menangani sebanyak 137 permohonan sengketa antara paslon Pilkada Serentak 2024 dengan penyelenggara pemilihan.

"Permohonan tersebut telah melalui proses verifikasi syarat formil dan materiil yang kemudian ada yang memenuhi syarat untuk diregister dan ada yang tidak memenuhi syarat," ujar Bagja dalam keterangan tertulis yang dilansir laman bawaslu.go.id, dikutip pada Jumat, 22 November 2024.


Anggota Bawaslu RI dua periode itu merinci, terdapat 86 permohonan sengketa diregister untuk ditindaklanjuti, 41 permohonan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat, 9 permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, dan 1 permohonan masih dalam proses verifikasi. 

Dikatakan Bagja, dari 86 permohonan yang diregister menghasilkan beberapa putusan, yaitu 26 permohonan diselesaikan melalui kesepakatan antara para pihak, 34 permohonan ditolak, 18 permohonan dikabulkan sebagian, 2 permohonan dikabulkan seluruhnya serta 6 permohonan dinyatakan gugur karena berbagai alasan, seperti pencabutan permohonan.

Bagja juga menjelaskan alur sengketa antara peserta dan penyelenggara pemilihan, dimana prinsip penyelesaian sengketa antar peserta, serta pendekatan musyawarah dalam menangani sengketa antarpeserta.

"Setelah diregister, permohonan tersebut ditangani melalui musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu daerah masing-masing," urainya.

Lebih lanjut, Bagja memastikan prinsip yang dipegang jajaran Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia dalam penyelesaian sengketa adalah transparansi, keadilan, dan netralitas.

"Bawaslu tidak hanya bertugas memastikan proses pemilu dan pemilihan berjalan sesuai aturan, tetapi juga menjadi penengah yang adil ketika terjadi perselisihan antara peserta maupun antara peserta dengan penyelenggara," demikian Bagja menambahkan.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya