Berita

Gary Wang/Bloomberg

Bisnis

Mantan Eksekutif FTX Cryptocurrency Gary Wang Terhindar dari Hukuman Penjara

KAMIS, 21 NOVEMBER 2024 | 14:56 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mantan eksekutif mata uang kripto, Gary Wang, yang sebelumnya dinyatakan terlibat dalam kasus pendiri FTX Sam Bankman-Fried  dinyatakan bebas dari hukuman penjara oleh seorang hakim pada Rabu, 20 November 2024 waktu AS.

Hakim Pengadilan Distrik AS Lewis Kaplan mengumumkan bahwa ia tidak akan menjatuhkan hukuman penjara pada sidang di pengadilan federal di Manhattan. Hakim memuji kerja sama Wang dengan jaksa penuntut, dan mencatat bahwa ia mengetahui penipuan Bankman-Fried lebih lambat daripada orang lain di lingkungan mantan bosnya.

"Anda berhak mendapatkan banyak pujian karena berani menghadapi tanggung jawab Anda," kata Kaplan, seperti dikutip dari Reuters, Kamis 21 November 2024. 

"Periode kesalahan Anda sangat singkat jika dibandingkan dengan periode kesalahan terdakwa lain dalam kasus ini," ujarnya.

Wang, yang berusia awal 30-an dan telah mengaku bersalah atas empat tuduhan kejahatan penipuan dan konspirasi, bersaksi tahun lalu sebagai saksi penuntut dalam persidangan yang menyebabkan Bankman-Fried dihukum atas penipuan dan tuduhan lainnya.

Ia diketahui telah tanpa sengaja menulis kode komputer Bankman-Fried untuk mencuri sekitar 8 miliar Dolar AS (Rp127,2 triliun) dari pelanggan FTX Cryptocurrency yang kini sudah bangkrut.

Wang dan Bankman-Fried bertemu di sebuah perkemahan matematika musim panas saat mereka masih di sekolah menengah atas. Mereka bertemu kembali saat belajar di Massachusetts Institute of Technology, dan akhirnya terjun ke bisnis mata uang kripto bersama.

Wang adalah salah satu dari beberapa eksekutif FTX yang tinggal bersama Bankman-Fried di sebuah penthouse senilai 35 juta Dolar AS di Bahama, tempat bursa itu berada hingga bangkrut pada November 2022.

Bankman-Fried, 32 tahun, menjalani hukuman penjara 25 tahun yang dijatuhkan oleh Kaplan setelah juri tahun lalu memutuskan dia bersalah karena mencuri uang nasabah untuk menopang dana lindung nilai Alameda Research miliknya, melakukan investasi ventura spekulatif, dan berkontribusi pada kampanye politik AS.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya