Berita

PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda)/Ist

Hukum

PT BPR Bank Jepara Artha Cairkan Rp272 Miliar untuk 38 Rekening Fiktif

KAMIS, 21 NOVEMBER 2024 | 11:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pejabat PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencairan 38 rekening rekening fiktif mencapai Rp272 miliar.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik telah memeriksa 3 orang sebagai saksi pada Rabu, 20 November 2024.

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Tessa kepada wartawan, Kamis, 21 November 2024.


Ketiga saksi yang telah diperiksa, yakni Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit PT BPR Bank Jepara Artha, Sus Seto selaku karyawan PT Jamkrida Jateng, dan Tanto Mulyani selaku Kepala Satuan Kerja Intern PT BPR Bank Jepara Artha.

"Ketiganya terkait dengan pencairan 38 rekening kredit fiktif yang diproses selama 2022-2023 dengan total plafon Rp272 miliar," terang Tessa.

Selain itu kata Tessa, saksi Ariyanto juga didalami soal proses analisa kredit. Saksi Sus Seto juga didalami terkait penggunaan sebagian dari dana kredit. Sedangkan saksi Tanto juga didalami terkait pengawasan yang dilakukan internal audit.

Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 24 September 2024. KPK pun sudah menetapkan 5 orang tersangka.

Dua hari kemudian pada 26 September 2024, KPK mencegah kelima orang tersangka itu agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Kelima tersangka dimaksud, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha bermodus kredit fiktif terhadap 39 debitur. KPK pun sudah menyita agunan-agunan hingga sertifikat dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp220 miliar.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya