Berita

Ilustrasi kenaikan PPN 12 persen/Instagram @topcareer.id

Bisnis

Rencana Kenaikan PPN Tuai Kontroversi, Petisi Tolak 12 Persen Dapat Ribuan Dukungan

Laporan: Jelita Mawar Hapsari
KAMIS, 21 NOVEMBER 2024 | 11:23 WIB

Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 menuai kritik tajam dari warganet di media sosial. 

Dalam beberapa hari terakhir, topik "PPN 12 persen" menjadi viral bahkan masuk menjadi Trending Topic di Media Sosial X Indonesia, yang memicu diskusi hangat di kalangan masyarakat.

Sebagai bentuk protes, ribuan orang telah menandatangani petisi penolakan kenaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. Sebagian besar warganet menilai kebijakan tersebut akan semakin membebani perekonomian masyarakat yang saat ini masih terpuruk.


Mereka beranggapan bahwa kondisi ekonomi masyarakat Indonesia belum sepenuhnya pulih, terlebih dengan tingginya angka pengangguran dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Petisi yang diunggah melalui laman change.org ini terpantau telah mendapatkan 2.932 tanda tangan hingga Kamis, 21 November 2024, pukul 10.54 WIB. Petisi ini dibuat oleh akun X @barengwarga sebagai penggerak aksi tersebut.

Dalam petisinya, akun tersebut mengungkapkan bahwa rencana pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen justru akan memperburuk keadaan ekonomi masyarakat. 

Kenaikan ini diperkirakan akan mendorong harga barang-barang kebutuhan, mulai dari sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang pada gilirannya akan menurunkan daya beli masyarakat.

“Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” tulis akun tersebut, dikutip pada Kamis, 21 November 2024.

Akun tersebut menambahkan, jika kebijakan kenaikan PPN tetap diterapkan, daya beli masyarakat diprediksi akan semakin menurun. Bahkan, pelemahan daya beli telah mulai terasa sejak Mei 2024.

“Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas,” ujarnya.

Dari sisi pengangguran terbuka, akun tersebut mengutip data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa pada Agustus 2024, jumlah pengangguran di Indonesia masih mencapai 4,91 juta orang.

Sementara itu, dari 144,64 juta orang yang bekerja, sebanyak 57,94 persen di antaranya bekerja di sektor informal, yang jumlahnya mencapai 83,83 juta orang.

Akun tersebut turut mengkritisi rendahnya upah pekerja. Berdasarkan data BPS per Agustus 2024, upah pekerja semakin mendekati rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) sejak 2020. Meski sempat meningkat pada 2022, namun tren upah kembali turun pada 2023.

“Tahun ini selisihnya hanya Rp154.000,” ungkapnya.

Akun tersebut meragukan apakah UMP benar-benar mencerminkan pendapatan yang layak. Di Jakarta, misalnya, BPS 2022 mencatat bahwa untuk hidup di Jakarta dibutuhkan sekitar Rp14 juta per bulan, sementara UMP Jakarta pada 2024 hanya Rp5,06 juta.

Fakta lainnya, banyak pekerja yang masih menerima upah di bawah UMP. Berdasarkan hal itu, warganet mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan PPN yang tertuang dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membasa dan menyebar ke mana-mana," tutupnya.

Selain aksi petisi, sejumlah warganet juga mengajak masyarakat untuk menjalankan gerakan gaya hidup minimalis sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan ini. 

Dalam gerakan itu, masyarakat diajak untuk mengurangi konsumsi barang-barang tertentu yang terdampak PPN guna menekan beban pajak. Pasalnya, konsumsi masyarakat menjadi salah satu faktor utama dalam pertumbuhan ekonomi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya