Berita

Ilustrasi kenaikan PPN 12 persen/Instagram @topcareer.id

Bisnis

Rencana Kenaikan PPN Tuai Kontroversi, Petisi Tolak 12 Persen Dapat Ribuan Dukungan

Laporan: Jelita Mawar Hapsari
KAMIS, 21 NOVEMBER 2024 | 11:23 WIB

Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 menuai kritik tajam dari warganet di media sosial. 

Dalam beberapa hari terakhir, topik "PPN 12 persen" menjadi viral bahkan masuk menjadi Trending Topic di Media Sosial X Indonesia, yang memicu diskusi hangat di kalangan masyarakat.

Sebagai bentuk protes, ribuan orang telah menandatangani petisi penolakan kenaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. Sebagian besar warganet menilai kebijakan tersebut akan semakin membebani perekonomian masyarakat yang saat ini masih terpuruk.


Mereka beranggapan bahwa kondisi ekonomi masyarakat Indonesia belum sepenuhnya pulih, terlebih dengan tingginya angka pengangguran dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Petisi yang diunggah melalui laman change.org ini terpantau telah mendapatkan 2.932 tanda tangan hingga Kamis, 21 November 2024, pukul 10.54 WIB. Petisi ini dibuat oleh akun X @barengwarga sebagai penggerak aksi tersebut.

Dalam petisinya, akun tersebut mengungkapkan bahwa rencana pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen justru akan memperburuk keadaan ekonomi masyarakat. 

Kenaikan ini diperkirakan akan mendorong harga barang-barang kebutuhan, mulai dari sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang pada gilirannya akan menurunkan daya beli masyarakat.

“Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” tulis akun tersebut, dikutip pada Kamis, 21 November 2024.

Akun tersebut menambahkan, jika kebijakan kenaikan PPN tetap diterapkan, daya beli masyarakat diprediksi akan semakin menurun. Bahkan, pelemahan daya beli telah mulai terasa sejak Mei 2024.

“Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas,” ujarnya.

Dari sisi pengangguran terbuka, akun tersebut mengutip data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa pada Agustus 2024, jumlah pengangguran di Indonesia masih mencapai 4,91 juta orang.

Sementara itu, dari 144,64 juta orang yang bekerja, sebanyak 57,94 persen di antaranya bekerja di sektor informal, yang jumlahnya mencapai 83,83 juta orang.

Akun tersebut turut mengkritisi rendahnya upah pekerja. Berdasarkan data BPS per Agustus 2024, upah pekerja semakin mendekati rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) sejak 2020. Meski sempat meningkat pada 2022, namun tren upah kembali turun pada 2023.

“Tahun ini selisihnya hanya Rp154.000,” ungkapnya.

Akun tersebut meragukan apakah UMP benar-benar mencerminkan pendapatan yang layak. Di Jakarta, misalnya, BPS 2022 mencatat bahwa untuk hidup di Jakarta dibutuhkan sekitar Rp14 juta per bulan, sementara UMP Jakarta pada 2024 hanya Rp5,06 juta.

Fakta lainnya, banyak pekerja yang masih menerima upah di bawah UMP. Berdasarkan hal itu, warganet mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan PPN yang tertuang dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membasa dan menyebar ke mana-mana," tutupnya.

Selain aksi petisi, sejumlah warganet juga mengajak masyarakat untuk menjalankan gerakan gaya hidup minimalis sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan ini. 

Dalam gerakan itu, masyarakat diajak untuk mengurangi konsumsi barang-barang tertentu yang terdampak PPN guna menekan beban pajak. Pasalnya, konsumsi masyarakat menjadi salah satu faktor utama dalam pertumbuhan ekonomi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya