Berita

Ilustrasi kenaikan PPN 12 persen/Instagram @topcareer.id

Bisnis

Rencana Kenaikan PPN Tuai Kontroversi, Petisi Tolak 12 Persen Dapat Ribuan Dukungan

Laporan: Jelita Mawar Hapsari
KAMIS, 21 NOVEMBER 2024 | 11:23 WIB

Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 menuai kritik tajam dari warganet di media sosial. 

Dalam beberapa hari terakhir, topik "PPN 12 persen" menjadi viral bahkan masuk menjadi Trending Topic di Media Sosial X Indonesia, yang memicu diskusi hangat di kalangan masyarakat.

Sebagai bentuk protes, ribuan orang telah menandatangani petisi penolakan kenaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. Sebagian besar warganet menilai kebijakan tersebut akan semakin membebani perekonomian masyarakat yang saat ini masih terpuruk.


Mereka beranggapan bahwa kondisi ekonomi masyarakat Indonesia belum sepenuhnya pulih, terlebih dengan tingginya angka pengangguran dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Petisi yang diunggah melalui laman change.org ini terpantau telah mendapatkan 2.932 tanda tangan hingga Kamis, 21 November 2024, pukul 10.54 WIB. Petisi ini dibuat oleh akun X @barengwarga sebagai penggerak aksi tersebut.

Dalam petisinya, akun tersebut mengungkapkan bahwa rencana pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen justru akan memperburuk keadaan ekonomi masyarakat. 

Kenaikan ini diperkirakan akan mendorong harga barang-barang kebutuhan, mulai dari sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang pada gilirannya akan menurunkan daya beli masyarakat.

“Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” tulis akun tersebut, dikutip pada Kamis, 21 November 2024.

Akun tersebut menambahkan, jika kebijakan kenaikan PPN tetap diterapkan, daya beli masyarakat diprediksi akan semakin menurun. Bahkan, pelemahan daya beli telah mulai terasa sejak Mei 2024.

“Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas,” ujarnya.

Dari sisi pengangguran terbuka, akun tersebut mengutip data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa pada Agustus 2024, jumlah pengangguran di Indonesia masih mencapai 4,91 juta orang.

Sementara itu, dari 144,64 juta orang yang bekerja, sebanyak 57,94 persen di antaranya bekerja di sektor informal, yang jumlahnya mencapai 83,83 juta orang.

Akun tersebut turut mengkritisi rendahnya upah pekerja. Berdasarkan data BPS per Agustus 2024, upah pekerja semakin mendekati rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) sejak 2020. Meski sempat meningkat pada 2022, namun tren upah kembali turun pada 2023.

“Tahun ini selisihnya hanya Rp154.000,” ungkapnya.

Akun tersebut meragukan apakah UMP benar-benar mencerminkan pendapatan yang layak. Di Jakarta, misalnya, BPS 2022 mencatat bahwa untuk hidup di Jakarta dibutuhkan sekitar Rp14 juta per bulan, sementara UMP Jakarta pada 2024 hanya Rp5,06 juta.

Fakta lainnya, banyak pekerja yang masih menerima upah di bawah UMP. Berdasarkan hal itu, warganet mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan PPN yang tertuang dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membasa dan menyebar ke mana-mana," tutupnya.

Selain aksi petisi, sejumlah warganet juga mengajak masyarakat untuk menjalankan gerakan gaya hidup minimalis sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan ini. 

Dalam gerakan itu, masyarakat diajak untuk mengurangi konsumsi barang-barang tertentu yang terdampak PPN guna menekan beban pajak. Pasalnya, konsumsi masyarakat menjadi salah satu faktor utama dalam pertumbuhan ekonomi.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya