Berita

James Marihot Panggabean/Ist

Nusantara

Ombudsman Bakal Selidiki Dugaan Kecurangan Seleksi Pegawai Tirtanadi

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 22:12 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Dugaan kecurangan dan tidak adanya keterbukaan informasi kepada para peserta seleksi calon pegawai Perumda Tirtanadi mengundang perhatian dari Ombudsman RI Pewakilan Sumatera Utara. 

Sesuai fungsinya, Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah.

“Dan penerimaan calon pegawai Tirtanadi tersebut masuk dalam lingkup penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera, James Marihot Panggabean, Rabu, 20 November 2024.


James mengatakan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut dalam beberapa waktu belakangan ini mendapat informasi terkait dugaan-dugaan kecurangan yang terjadi seputar seleksi penerimaan calon pegawai perusahaan milik Pemprov Sumut tersebut. Informasi ini beredar luas di masyarakat lewat sejumlah media massa yang aktif menyuarakan dugaan kecurangan tersebut.

“Secara kelembagaan, kami merasa perlu untuk turun tangan melakukan pengawasan agar kiranya pelayanan publik berkaitan dengan seleksi ini berjalan dengan baik, tanpa ada kecurangan yang pasti akan merugikan masyarakat. Ini masuk dalam ranah apakah seleksi itu masuk kategori maladministrasi atau bagaimana itu akan kita kaji,” ungkapnya.

Ombudsman Sumut menurut James sedang menyusun perencanaan untuk mendalami persoalan tersebut. Pada sisi lain, Ombudsman Sumut menurutnya akan terbuka jika ada peserta yang merasa menjadi korban kecurangan untuk membuat pengaduan serta bukti-bukti dugaan kecurangan yang terjadi.

“Kami akan mempelajari kasus ini dulu. Kalau ada pengaduan disertai bukti itu tentu akan mempermudah bagi kami melakukan penyelidikan. Yang pasti kami akan mengadvokasi para korban dan masyarakat umum untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dari pemerintah,” pungkasnya.

Selaku Lembaga yang mengawasi pelayanan publik, Ombudsman RI memilki kewenangan dalam mengkaji pelayanan dan investigasi terkait dengan layanan administrasi. Berdasarkan UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman diatur jika Ombudsman RI dapat mengeluarkan rekomendasi yang sifatnya wajib dilaksanakan oleh terlapor.

Bahkan jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh terlapor, maka ombudsman dapat menyampaikan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada pejabat dua tingkat diatas terlapor atau pejabat yang dapat menjatuhkan sanksi administratif.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya