Berita

James Marihot Panggabean/Ist

Nusantara

Ombudsman Bakal Selidiki Dugaan Kecurangan Seleksi Pegawai Tirtanadi

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 22:12 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Dugaan kecurangan dan tidak adanya keterbukaan informasi kepada para peserta seleksi calon pegawai Perumda Tirtanadi mengundang perhatian dari Ombudsman RI Pewakilan Sumatera Utara. 

Sesuai fungsinya, Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah.

“Dan penerimaan calon pegawai Tirtanadi tersebut masuk dalam lingkup penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera, James Marihot Panggabean, Rabu, 20 November 2024.


James mengatakan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut dalam beberapa waktu belakangan ini mendapat informasi terkait dugaan-dugaan kecurangan yang terjadi seputar seleksi penerimaan calon pegawai perusahaan milik Pemprov Sumut tersebut. Informasi ini beredar luas di masyarakat lewat sejumlah media massa yang aktif menyuarakan dugaan kecurangan tersebut.

“Secara kelembagaan, kami merasa perlu untuk turun tangan melakukan pengawasan agar kiranya pelayanan publik berkaitan dengan seleksi ini berjalan dengan baik, tanpa ada kecurangan yang pasti akan merugikan masyarakat. Ini masuk dalam ranah apakah seleksi itu masuk kategori maladministrasi atau bagaimana itu akan kita kaji,” ungkapnya.

Ombudsman Sumut menurut James sedang menyusun perencanaan untuk mendalami persoalan tersebut. Pada sisi lain, Ombudsman Sumut menurutnya akan terbuka jika ada peserta yang merasa menjadi korban kecurangan untuk membuat pengaduan serta bukti-bukti dugaan kecurangan yang terjadi.

“Kami akan mempelajari kasus ini dulu. Kalau ada pengaduan disertai bukti itu tentu akan mempermudah bagi kami melakukan penyelidikan. Yang pasti kami akan mengadvokasi para korban dan masyarakat umum untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dari pemerintah,” pungkasnya.

Selaku Lembaga yang mengawasi pelayanan publik, Ombudsman RI memilki kewenangan dalam mengkaji pelayanan dan investigasi terkait dengan layanan administrasi. Berdasarkan UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman diatur jika Ombudsman RI dapat mengeluarkan rekomendasi yang sifatnya wajib dilaksanakan oleh terlapor.

Bahkan jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh terlapor, maka ombudsman dapat menyampaikan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada pejabat dua tingkat diatas terlapor atau pejabat yang dapat menjatuhkan sanksi administratif.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya