Berita

James Marihot Panggabean/Ist

Nusantara

Ombudsman Bakal Selidiki Dugaan Kecurangan Seleksi Pegawai Tirtanadi

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 22:12 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Dugaan kecurangan dan tidak adanya keterbukaan informasi kepada para peserta seleksi calon pegawai Perumda Tirtanadi mengundang perhatian dari Ombudsman RI Pewakilan Sumatera Utara. 

Sesuai fungsinya, Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah.

“Dan penerimaan calon pegawai Tirtanadi tersebut masuk dalam lingkup penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera, James Marihot Panggabean, Rabu, 20 November 2024.


James mengatakan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut dalam beberapa waktu belakangan ini mendapat informasi terkait dugaan-dugaan kecurangan yang terjadi seputar seleksi penerimaan calon pegawai perusahaan milik Pemprov Sumut tersebut. Informasi ini beredar luas di masyarakat lewat sejumlah media massa yang aktif menyuarakan dugaan kecurangan tersebut.

“Secara kelembagaan, kami merasa perlu untuk turun tangan melakukan pengawasan agar kiranya pelayanan publik berkaitan dengan seleksi ini berjalan dengan baik, tanpa ada kecurangan yang pasti akan merugikan masyarakat. Ini masuk dalam ranah apakah seleksi itu masuk kategori maladministrasi atau bagaimana itu akan kita kaji,” ungkapnya.

Ombudsman Sumut menurut James sedang menyusun perencanaan untuk mendalami persoalan tersebut. Pada sisi lain, Ombudsman Sumut menurutnya akan terbuka jika ada peserta yang merasa menjadi korban kecurangan untuk membuat pengaduan serta bukti-bukti dugaan kecurangan yang terjadi.

“Kami akan mempelajari kasus ini dulu. Kalau ada pengaduan disertai bukti itu tentu akan mempermudah bagi kami melakukan penyelidikan. Yang pasti kami akan mengadvokasi para korban dan masyarakat umum untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dari pemerintah,” pungkasnya.

Selaku Lembaga yang mengawasi pelayanan publik, Ombudsman RI memilki kewenangan dalam mengkaji pelayanan dan investigasi terkait dengan layanan administrasi. Berdasarkan UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman diatur jika Ombudsman RI dapat mengeluarkan rekomendasi yang sifatnya wajib dilaksanakan oleh terlapor.

Bahkan jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh terlapor, maka ombudsman dapat menyampaikan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada pejabat dua tingkat diatas terlapor atau pejabat yang dapat menjatuhkan sanksi administratif.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya