Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja bersama empat anggota Bawaslu RI/RMOL

Bawaslu

Bawaslu: Endorse Prabowo untuk Luthfi-Yasin Bukan Pelanggaran

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 18:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterlibatan Presiden Prabowo Subianto dalam kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin bukan pelanggaran kampanye.

Keputusan itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja merujuk video endorse Prabowo yang diunggah akun Instagram resmi Ahmad Luthfi.

"Pengunggahan video dilakukan 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui medsos, yaitu 25 September hingga 24 November 2024, sehingga berdasarkan waktu tidak langgar ketentuan perundang-undangan," ujar Bagja di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 20 November 2024.


Selain postingan video kampanye yang tidak melanggar, Bagja juga menjelaskan posisi keterlibatan Prabowo dalam kampanye Luthfi-Yasin di Jawa Tengah. Dimana katanya, berdasarkan UU 10/2016 tentang Pilkada dapat ikut serta dengan ketentuan tertentu. 

"Secara hukum, presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan pasal 70 ayat 22 UU Pemilihan (Pilkada) juncto Putusan MK 52/2024 dan PP (Peraturan Pemerintah) 32/2018," urainya. 

Anggota Bawaslu RI dua periode itu menegaskan, Prabowo tidak melanggar UU Pemilu akibat ikut kampanye Luthfi-Yasin lantaran dilakukan di hari libur, sehingga ketentuan cuti juga tidak berlaku. 

"Namun ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku, karena pembuatan video dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024 atau pada hari libur," ungkapnya. 

Maka dari itu, Bagja kembali menegaskan posisi hukum kejadian Prabowo ikut turun ke pelaksanaan kampanye Luthfi-Yasin, dan tidak menjadi isu liar seperti yang beredar di masyarakat sebelum pengumuman hasil penelusuran Bawaslu RI hari ini. 

"Sehingga tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," demikian Bagja menutup.

Dalam pengumuman putusan Bawaslu itu, Bagja turut didampingi empat Anggota Bawaslu lain, yakni Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya