Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja bersama empat anggota Bawaslu RI/RMOL

Bawaslu

Bawaslu: Endorse Prabowo untuk Luthfi-Yasin Bukan Pelanggaran

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 18:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterlibatan Presiden Prabowo Subianto dalam kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin bukan pelanggaran kampanye.

Keputusan itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja merujuk video endorse Prabowo yang diunggah akun Instagram resmi Ahmad Luthfi.

"Pengunggahan video dilakukan 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui medsos, yaitu 25 September hingga 24 November 2024, sehingga berdasarkan waktu tidak langgar ketentuan perundang-undangan," ujar Bagja di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 20 November 2024.


Selain postingan video kampanye yang tidak melanggar, Bagja juga menjelaskan posisi keterlibatan Prabowo dalam kampanye Luthfi-Yasin di Jawa Tengah. Dimana katanya, berdasarkan UU 10/2016 tentang Pilkada dapat ikut serta dengan ketentuan tertentu. 

"Secara hukum, presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan pasal 70 ayat 22 UU Pemilihan (Pilkada) juncto Putusan MK 52/2024 dan PP (Peraturan Pemerintah) 32/2018," urainya. 

Anggota Bawaslu RI dua periode itu menegaskan, Prabowo tidak melanggar UU Pemilu akibat ikut kampanye Luthfi-Yasin lantaran dilakukan di hari libur, sehingga ketentuan cuti juga tidak berlaku. 

"Namun ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku, karena pembuatan video dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024 atau pada hari libur," ungkapnya. 

Maka dari itu, Bagja kembali menegaskan posisi hukum kejadian Prabowo ikut turun ke pelaksanaan kampanye Luthfi-Yasin, dan tidak menjadi isu liar seperti yang beredar di masyarakat sebelum pengumuman hasil penelusuran Bawaslu RI hari ini. 

"Sehingga tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," demikian Bagja menutup.

Dalam pengumuman putusan Bawaslu itu, Bagja turut didampingi empat Anggota Bawaslu lain, yakni Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya