Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja bersama empat anggota Bawaslu RI/RMOL

Bawaslu

Bawaslu: Endorse Prabowo untuk Luthfi-Yasin Bukan Pelanggaran

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 18:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterlibatan Presiden Prabowo Subianto dalam kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin bukan pelanggaran kampanye.

Keputusan itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja merujuk video endorse Prabowo yang diunggah akun Instagram resmi Ahmad Luthfi.

"Pengunggahan video dilakukan 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui medsos, yaitu 25 September hingga 24 November 2024, sehingga berdasarkan waktu tidak langgar ketentuan perundang-undangan," ujar Bagja di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 20 November 2024.


Selain postingan video kampanye yang tidak melanggar, Bagja juga menjelaskan posisi keterlibatan Prabowo dalam kampanye Luthfi-Yasin di Jawa Tengah. Dimana katanya, berdasarkan UU 10/2016 tentang Pilkada dapat ikut serta dengan ketentuan tertentu. 

"Secara hukum, presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan pasal 70 ayat 22 UU Pemilihan (Pilkada) juncto Putusan MK 52/2024 dan PP (Peraturan Pemerintah) 32/2018," urainya. 

Anggota Bawaslu RI dua periode itu menegaskan, Prabowo tidak melanggar UU Pemilu akibat ikut kampanye Luthfi-Yasin lantaran dilakukan di hari libur, sehingga ketentuan cuti juga tidak berlaku. 

"Namun ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku, karena pembuatan video dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024 atau pada hari libur," ungkapnya. 

Maka dari itu, Bagja kembali menegaskan posisi hukum kejadian Prabowo ikut turun ke pelaksanaan kampanye Luthfi-Yasin, dan tidak menjadi isu liar seperti yang beredar di masyarakat sebelum pengumuman hasil penelusuran Bawaslu RI hari ini. 

"Sehingga tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," demikian Bagja menutup.

Dalam pengumuman putusan Bawaslu itu, Bagja turut didampingi empat Anggota Bawaslu lain, yakni Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya