Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja bersama empat anggota Bawaslu RI/RMOL

Bawaslu

Bawaslu: Endorse Prabowo untuk Luthfi-Yasin Bukan Pelanggaran

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 18:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterlibatan Presiden Prabowo Subianto dalam kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin bukan pelanggaran kampanye.

Keputusan itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja merujuk video endorse Prabowo yang diunggah akun Instagram resmi Ahmad Luthfi.

"Pengunggahan video dilakukan 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui medsos, yaitu 25 September hingga 24 November 2024, sehingga berdasarkan waktu tidak langgar ketentuan perundang-undangan," ujar Bagja di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 20 November 2024.

Selain postingan video kampanye yang tidak melanggar, Bagja juga menjelaskan posisi keterlibatan Prabowo dalam kampanye Luthfi-Yasin di Jawa Tengah. Dimana katanya, berdasarkan UU 10/2016 tentang Pilkada dapat ikut serta dengan ketentuan tertentu. 

"Secara hukum, presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan pasal 70 ayat 22 UU Pemilihan (Pilkada) juncto Putusan MK 52/2024 dan PP (Peraturan Pemerintah) 32/2018," urainya. 

Anggota Bawaslu RI dua periode itu menegaskan, Prabowo tidak melanggar UU Pemilu akibat ikut kampanye Luthfi-Yasin lantaran dilakukan di hari libur, sehingga ketentuan cuti juga tidak berlaku. 

"Namun ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku, karena pembuatan video dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024 atau pada hari libur," ungkapnya. 

Maka dari itu, Bagja kembali menegaskan posisi hukum kejadian Prabowo ikut turun ke pelaksanaan kampanye Luthfi-Yasin, dan tidak menjadi isu liar seperti yang beredar di masyarakat sebelum pengumuman hasil penelusuran Bawaslu RI hari ini. 

"Sehingga tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," demikian Bagja menutup.

Dalam pengumuman putusan Bawaslu itu, Bagja turut didampingi empat Anggota Bawaslu lain, yakni Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono, dan Herwyn JH Malonda.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya