Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Masyarakat Pemantau Pilkada Ancam Polisikan KPU dan Bawaslu

SELASA, 19 NOVEMBER 2024 | 13:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia (MPPI) mengancam melaporkan jajaran pimpinan KPU RI, KPU Provinsi Kalimantan Timur, KPUD Kutai Kartanegara, Bawaslu RI, Bawaslu Kaltim, dan Bawaslu Kutai Kartanegara ke Mabes Polri.

Koordinator MPPI Arifin Nur Cahyono mengatakan, laporan tersebut akan dilayangkan jika somasi permintaan dan desakan membatalkan pencalonan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024 tidak dilaksanakan dalam kurun waktu 2 Kali 24 jam terhitung mulai, Selasa, 19 November 2024.

"Mereka wajib proaktif dan segera bertindak melaksanakannya tanpa ada alasan apapun lagi," ujar Arifin dalam keterangannya, Selasa, 19 November 2024.


Arifin menjelaskan, MPPI melayangkan Somasi Terbuka kepada KPU dan Bawaslu tentang pelanggaran hukum pada pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kutai Kartanegara.

Bunyi somasi ditujukan kepada seluruh jajaran  KPU dan Bawaslu, dengan meminta dan mendesak agar KPU dan Bawaslu membatalkan pencalonan Edi Damansyah yang sudah menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara dua periode.

Adapun dasar hukum dan perundangan undangan yang membatalkan pencalonan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024 Bahwa sehubungan dengan telah adanya kepastian hukum mengenai cara penghitungan masa jabatan Kepala Daerah, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 129/PUU-XXII/2024, tanggal 14 November 2024.

Jika somasi tidak diindahkan, kata Arifin, mereka patut diduga telah melakukan 2 hal yakni pembangkangan terhadap hukum dan ?telah melakukan kolusi dengan pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat ikut pilkada.

"Apabila sampai terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena ketidakpatuhan terhadap keputusan MK ini, maka secara faktual telah terjadi kerugian negara yg sangat besar. Bukan hanya kerugian materiil tapi juga terutama kerugian immaterial, yaitu rusaknya demokrasi," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya