Berita

Aktivis Said Didu/Net

Hukum

Legal Standing Pelapor Said Didu Tak Ada Kaitan dengan PSN PIK-2

SELASA, 19 NOVEMBER 2024 | 12:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaporan terhadap aktivis Said Didu dianggap sebagai kriminalisasi, karena legal standing pelapor tak ada kaitannya dengan persoalan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk sesi 2 (PIK-2). 

Advokat Said Didu dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Gufroni menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan ke Polresta Tangerang oleh Maskota, yang merupakan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Jika dicermati, tidak ada relevansi antara pernyataan Said Didu dengan Maskota," kata Gufroni kepada RMOL, pada Selasa, 19 November 2024.


Dalam berbagai pernyataannya mengenai PSN PIK-2, kata Gufroni, Said Didu bahkan tidak sekalipun pernah menyebut nama Maskota. 

"Oleh karenanya, sudah barang tentu tidak ada pula kerugian materiil maupun immateriil yang dialami Maskota sebagai pelapor," kata Gufroni.

Dia memandang, Said Didu yang membela warga pesisir Tangerang yang terdampak PSN PIK-2 tidak wajar, sehingga patut disebut sebagai kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil. 

"Itikad buruk tersebut salah satunya dapat dilihat dari ketidakjelasan kedudukan hukum (legal standing) pihak yang diduga sebagai pelapor. Sebagaimana diketahui dari berbagai pemberitaan yang beredar," tuturnya. 

Di samping itu, Gufroni mendapati berbagai informasi dan kecenderungan anti kritik dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam PSN PIK-2, seperti melakukan somasi terhadap media yang meliput dampak buruk pembangunan PSN PIK-2.

"Kami menduga kuat bahwa proses hukum terhadap Said Didu ini merupakan upaya kriminalisasi guna memuluskan proses pembangunan," katanya.

Lebih lanjut, Gufroni mendapati temuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang mencatat kriminalisasi sebagai salah satu pola untuk menaklukan pihak yang kritis. 

"Dalam temuan tersebut, YLBHI menemukan adanya 43 kasus kriminalisasi sejak kebijakan PSN diimplementasikan," demikian Gufroni.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Keterbukaan Informasi Bagian Penting Pelayanan Publik

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:03

Wajah Buruk AS Tak Bisa Lagi Dipoles sebagai Polisi Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:02

Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Dibawa ke Jakarta Usai OTT Pagi Ini

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:55

Seret ke Pengadilan Pelaku Pengeboman Ratusan Anak Perempuan di Iran

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:39

Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari Kena OTT KPK

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:36

Secara Ekonomi AS Babak Belur Gegara Serang Iran

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:28

Iran Tak akan Negosiasi dengan AS-Israel Lewat Diplomasi

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:24

Fokus Merawat Stabilitas di Tengah Gejolak Harga Minyak Dunia

Selasa, 10 Maret 2026 | 05:18

APBN di Tepi Jurang, Kinerja Purbaya Mulai Dipertanyakan

Selasa, 10 Maret 2026 | 04:42

Selengkapnya