Berita

Dok Foto/Net

Publika

P3K untuk Guru Swasta dan Peluang Kesejahteraan

Oleh: Lanny Ilyas Wijayanti*
SELASA, 19 NOVEMBER 2024 | 03:53 WIB

KEBIJAKAN terbaru tentang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Dr. Abdul Mu'ti. Kebijakan ini memungkinkan guru di sekolah swasta untuk diangkat sebagai P3K, dengan syarat yayasan yang mengelola sekolah menyetujuinya. 

Kebijakan pengangkatan ini merupakan langkah besar untuk meningkatkan kesejahteraan dan status guru, yang selama ini banyak bekerja tanpa status yang jelas atau pengakuan dari pemerintah. Kebijakan ini bukan hanya menanggapi masalah yang dihadapi oleh guru di sekolah swasta, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa semua siswa menerima pendidikan yang sama. 

Guru yang bekerja di sekolah swasta telah lama mengalami ketidakpastian tentang status pekerjaan mereka. Banyak dari mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun tidak memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK, meskipun peran mereka sangat penting untuk mencerdaskan anak bangsa. 


Guru di sekolah swasta memiliki peluang untuk memperoleh status yang lebih jelas dan stabil dengan kebijakan ini. Pengangkatan guru menjadi P3K harus diapresiasi karena dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan meningkatkan motivasi mereka untuk melakukan tugasnya. Selain itu, diharapkan kualitas pendidikan di sekolah swasta akan meningkat karena guru dihormati dengan status pekerjaan yang lebih terjamin.

Pernyataan Menteri Abdul Mu’ti tentang pengangkatan guru P3K di sekolah swasta yang bergantung pada persetujuan Yayasan menunjukan adanya kompleksitas dalam implementasi ini. 

Yayasan memiliki peran kunci dalam pengelolaan keuangan dan operasional sekolah swasta, sehingga mereka perlu menyetujui pengangkatan guru sebagai P3K. Keputusan Yayasan tidak hanya terkait dengan administrative, sehingga persetujuan Yayasan menjadi penting untuk memastikan kelanjutan pelaksanaan kebijakan ini.
 
Namun meskipun ada tantangan terkait persetujuan Yayasan, Kebijakan ini juga seharusnya dapat memberikan dorongan bagi penguatan kualitas pendidikan di sekolah swasta, selain itu kebijakan ini juga membuka peluang besar bagi guru swasta untuk mendapatkan status pekerjaan yang lebih jelas dan stabil. 

Pengangkatan guru swasta menjadi guru P3K memberikan pengakuan resmi dari pemerintah. Dengan status P3K, guru swasta memiliki peluang untuk lebih fokus pada peningkatan kualitas pengajaran, karena mereka tidak lagi dibebani dengan ketidakpastian status kerja yang sering kali mengganggu

Peningkatan kualitas pendidikan adalah salah satu manfaat utama dari kebijakan pengangkatan guru swasta menjadi P3K. Ini penting karena kualitas pendidikan sangat bergantung pada kesejahteraan dan rasa puas guru terhadap pekerjaan mereka. 

Kebijakan ini juga membuka jalan bagi reformasi sistem pendidikan di Indonesia. Semakin banyak guru yang diangkat menjadi P3K, diharapkan kualitas pendidikan akan menjadi lebih sama di sekolah negeri dan swasta. 

Kebijakan ini memberikan sinyal positif bagi masa depan pendidikan Indonesia, meskipun masih ada masalah dengan persetujuan yayasan sekolah swasta. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa guru, baik di sekolah negeri maupun swasta, memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan kualitas pengajaran. 

Pengangkatan guru swasta menjadi P3K memberikan kestabilan pekerjaan dan ruang untuk meningkatkan profesionalisme. Dengan pekerjaan yang jelas, guru swasta dapat lebih fokus dalam mengembangkan metode pengajaran yang efektif, yang akhirnya berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia secara keseluruhan

Jika kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik, maka bukan tidak mungkin kita akan melihat pemerataan kualitas pendidikan yang lebih nyata, yang akan mengurangi kesenjangan antara sekolah negeri dan swasta. Lebih jauh lagi, kebijakan ini membuka peluang bagi semua anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa terkendala oleh status sekolah atau status kepegawaian guru. 

Dengan adanya jaminan status pekerjaan yang lebih jelas, guru di sekolah swasta dapat lebih fokus pada pengembangan diri dan profesionalisme mereka, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada hasil pendidikan. 

Pemerataan kualitas pendidikan ini akan memperkuat fondasi pendidikan Indonesia, menciptakan generasi yang lebih siap menghadapi tantangan global dengan pendidikan yang setara, tanpa memandang apakah mereka bersekolah di sekolah negeri atau swasta. 

Kebijakan ini dapat meningkatkan pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan yayasan sekolah swasta. Ini akan memastikan bahwa guru, di manapun mereka mengajar, dapat memberikan yang terbaik bagi generasi mendatang.

*Penulis adalah Anggota Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya