Berita

Pemerintah, DPR dan DPD setuju RUU DKJ dijadikan UU, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin malam, 18 November 2024/RMOL

Politik

Pemerintah, DPR dan DPD RI Setuju RUU DKJ Dijadikan UU

SENIN, 18 NOVEMBER 2024 | 20:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI menyetujui rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dijadikan undang-undang.

Persetujuan itu dilaksanakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kementerian Dalam Negeri, dan DPD RI, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan.

Dalam rapat tersebut Baleg DPR RI, pemerintah dan juga DPD RI menyepakati revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di tingkat pertama untuk dibawa ke tingkat II dalam rapat paripurna.


Sebanyak 8 fraksi di DPR RI setuju RUU DKJ dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Pimpinan Baleg dalam pembahasan RUU DKJ Bob Hasan.

"Setuju," jawab seluruh fraksi.

Dalam revisi undang-undang tersebut menambah beberapa ketentuan pada Pasal 70 UU DKJ dengan sejumlah perubahan nomenklatur jabatan.

Dengan revisi ini, maka kelak gubernur hasil Pilkada Jakarta 2024 akan disebut sebagai Gubernur DKJ. Lalu, DPRD-nya menjadi DPRD DKJ.

Kemudian, para wakil rakyat di DPD dan DPR RI yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) DKI akan disebut sebagai wakil dari dapil DKJ.

Perubahan nomenklatur itu konsekuensi dari peralihan status Jakarta ketika tak lagi menjadi ibu kota negara, setelah Presiden RI meneken keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan ibu kota kelak.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya