Berita

Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) dan Nasional Corruption Watch (NCW) resmi melaporkan Hakim Pengadilan Negeri PN Medan yang memvonis lepas atau onslag pasangan suami istri (Pasutri) yang merugikan perusahaan sebesar Rp583 miliar ke KPK/RMOL

Hukum

Mirip Kasus Ronald Tannur, Hakim PN Medan Dilaporkan ke KPK

SENIN, 18 NOVEMBER 2024 | 13:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) dan Nasional Corruption Watch (NCW) resmi melaporkan Hakim Pengadilan Negeri PN Medan yang memvonis lepas atau onslag pasangan suami istri (Pasutri) yang merugikan perusahaan sebesar Rp583 miliar ke KPK.

Dua terdakwa pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan, Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) divonis lepas oleh Majelis Hakim PN Medan pada Selasa, 6 November 2024.

Ketua Umum Baradatu, Herwanto Nurmansyah mengatakan, pihaknya secara resmi melaporkan 3 Hakim ke KPK, yakni M. Nazir sebagai Hakim Ketua, Efrata Happy Tarigan sebagai Hakim Anggota dan Khairulludin sebagai Hakim Anggota.

"Sekarang kami menyampaikan surat secara resmi kepada KPK. Kami meyakini ini bisa jadi dugaan kami akan menjadi peristiwa seperti Ronald Tannur di Surabaya jilid duanya," kata Herwanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 18 November 2024.

Herwanto menerangkan, sebelumnya pihaknya juga sudah melapor kepada Komisi Yudisial (KY) terkait putusan PN Medan tersebut.

"Kalau KY memanggil dan memeriksa Majelis Hakim ini, saya meyakini sangat meyakini dugaan bahwa ada pelanggaran kode etik, saya meyakini itu pasti ketemu. Cuma kalau pidananya kita belum bisa memastikan, apakah ada transaksi? Apakah ada dugaan tindak pidana korupsi?" terang Herwanto.

Herwanto mengaku curiga putusan PN Medan yang memutus onslag yang artinya ada peristiwa tapi bukan tindak pidana. Namun, Hakim tidak menjelaskan apakah surat kuasa yang dibuat terdakwa pasutri itu palsu atau tidak.

"Kalau memang majelis hakim meyakini bahwa ini bukanlah peristiwa tindak pidana, harusnya idealnya putusannya menyatakan surat ini adalah asli. Bebaskan saja orang, jangan onslag. Ya ini kan putusan onslag ini putusan banci itu," tuturnya.

Dengan tidak adanya kesimpulan terkait surat dimaksud kata Herwanto, menimbulkan analisa bahwa surat yang dibuat kedua terdakwa tersebut adalah palsu.

"Nah, cuma yang dibahas disini peristiwa nya bukanlah peristiwa tindak pidana. Nah, ini yang menurut kami agak kontradiktif ya, antara putusan dengan laporan. Sehingga tadi disini juga hadir NCW, ya artinya ada dugaan tindak pidana, kira-kira seperti itu," pungkasnya.

Setelah membuat laporan ke KPK, Baradatu bersama Nasional Corruption Watch (NCW) akan mengadu kepada Komisi III DPR.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya