Berita

Barang bukti rokok ilegal diamankan oleh Polres Aceh Besar/Dok Polres Aceh Besar

Presisi

204.800 Batang Rokok Ilegal Gagal Beredar di Aceh Besar

SABTU, 16 NOVEMBER 2024 | 23:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Melalui sebuah operasi penindakan di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Rabo, Kecamatan Seulimeum pada Kamis malam, 14 November 2024, Polres Aceh Besar berhasil menggagalkan peredaran 204.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Donna Briadi menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu pick up yang mengangkut rokok-rokok ilegal tersebut. Termasuk menangkap 2 orang pelaku berinisial MY dan JD, yang merupakan warga Kabupaten Bireuen.

"Rokok-rokok ilegal yang kami amankan terdiri dari berbagai merek, di antaranya Hummer sebanyak 794 slop dan Salmon sebanyak 230 slop, dengan total keseluruhan 1.024 slop," papar Donna dalam keterangannya yang dikutip RMOLAceh pada Sabtu, 16 November 2024.


Setelah dilakukan penangkapan, dua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Besar untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, Polres Aceh Besar menyerahkan kedua pelaku dan barang bukti kepada pihak Bea Cukai Provinsi Aceh untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai," tegas Donna.

Donna menjelaskan, kegiatan penindakan ini merupakan wujud nyata sinergi antara Kepolisian dan Bea Cukai dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana di bidang cukai.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya