Berita

Barang bukti rokok ilegal diamankan oleh Polres Aceh Besar/Dok Polres Aceh Besar

Presisi

204.800 Batang Rokok Ilegal Gagal Beredar di Aceh Besar

SABTU, 16 NOVEMBER 2024 | 23:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Melalui sebuah operasi penindakan di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Rabo, Kecamatan Seulimeum pada Kamis malam, 14 November 2024, Polres Aceh Besar berhasil menggagalkan peredaran 204.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Donna Briadi menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu pick up yang mengangkut rokok-rokok ilegal tersebut. Termasuk menangkap 2 orang pelaku berinisial MY dan JD, yang merupakan warga Kabupaten Bireuen.

"Rokok-rokok ilegal yang kami amankan terdiri dari berbagai merek, di antaranya Hummer sebanyak 794 slop dan Salmon sebanyak 230 slop, dengan total keseluruhan 1.024 slop," papar Donna dalam keterangannya yang dikutip RMOLAceh pada Sabtu, 16 November 2024.


Setelah dilakukan penangkapan, dua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Besar untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, Polres Aceh Besar menyerahkan kedua pelaku dan barang bukti kepada pihak Bea Cukai Provinsi Aceh untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai," tegas Donna.

Donna menjelaskan, kegiatan penindakan ini merupakan wujud nyata sinergi antara Kepolisian dan Bea Cukai dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana di bidang cukai.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya