Berita

Ilustrasi kios pedagang pasar tradisional/RMOL

Bisnis

Ekonom Wanti-wanti Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi Tingkatkan Kemiskinan

JUMAT, 15 NOVEMBER 2024 | 18:44 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada awal 2025 dinilai dapat memperburuk kondisi ekonomi dan menurunkan daya beli masyarakat. 

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyebut kebijakan tersebut justru akan memberatkan beban masyarakat di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi.

“Kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 akan menambah beban masyarakat, menurunkan daya beli, meningkatkan tingkat kemiskinan, hingga memperlambat pertumbuhan ekonomi,” kata Anthony kepada RMOL, Jumat 15 November 2024.


Menurut Anthony, pemerintah seharusnya memiliki keberanian untuk membatalkan kenaikan tarif PPN tersebut. Sebab, tidak ada urgensi ekonomi yang mendesak untuk menaikkan PPN.

“Secara ekonomi, tidak ada alasan untuk menaikkan PPN,” tegasnya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 berada di angka 4,95 persen, turun dari 5,05 persen pada kuartal II dan 5,11 persen pada kuartal I. 

Sehingga Anthony menilai bahwa kenaikan PPN hanya akan memperparah perlambatan ini.

"Pemerintah perlu mencari solusi kreatif untuk mengatasi permasalahan penerimaan pajak yang melemah, bukan dengan membebani masyarakat, terutama kelompok kelas menengah ke bawah dengan kenaikan tarif PPN ini," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya